Seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip dasar
etika yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
yaitu sebagai beriku :
- Tanggung jawab profesi
Setiap anggota dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus
selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukan, Tujuan utama prinsip ini adalah
mempertahankan dan meningkatkan pamor para profesi akuntan
publik.. Tanggung jawab auditor dengan rekannya untuk bekerja
sama untuk meningkatkan metode dan pelaporan akuntansi,
menjaga kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung
jawab khusus profesi atas pengaturan dirinya. - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk selalu senantiasa dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen profesionalisme. Akuntan
yang telah mendapatkan kepercayaan publik harus selalu
berusaha menunjukkan komitmennya terhadap keunggulan
profesional. - Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah karateristik
pribadi yang sangat berharga bagi profesi akuntan. Bagian ini
merupakan tolak ukur anggota profesi yang pada akhirnya harus
menilai semua keputusan yang diambil dalam suatu perikatan. - Objektifitas
Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Prinsip ini mengharuskan profesi akuntan untuk
bersikap tidak memihak, jujur, serta intelektual, dan bebas dari
pertentangan kepentingan. - Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan tugasnya dengan kehatihatian, kopetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kopenten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. - Kerahasiaan
Akuntan publik harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Prinsip ini merupakan
unsure etis yang sangat penting dari kewajiban profesi akuntan
dalam praktik publik dari klien. - Perilaku profesional
Akuntan publik harus berperilaku profesional dan menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Sikap terpuji
profesi akuntan adalah wujud tanggung jawab kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota profesi lainnya, staf, pemberi kerja,
dan masyarakat. - Standar Teknis
Akuntan publik harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan
standar teknis dan profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota memiliki
kewajiban untuk melaksanakan perilaku dan penerima jasa
selama perikatan tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan
objektivitas
No comments:
Post a Comment