Saturday, January 27, 2024

Prinsip Etika Profesi Akuntansi

 


Seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip dasar
etika yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
yaitu sebagai beriku :

  1. Tanggung jawab profesi
    Setiap anggota dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus
    selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
    semua kegiatan yang dilakukan, Tujuan utama prinsip ini adalah
    mempertahankan dan meningkatkan pamor para profesi akuntan
    publik.. Tanggung jawab auditor dengan rekannya untuk bekerja
    sama untuk meningkatkan metode dan pelaporan akuntansi,
    menjaga kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung
    jawab khusus profesi atas pengaturan dirinya.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk selalu senantiasa dalam
    kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
    publik, dan menunjukkan komitmen profesionalisme. Akuntan
    yang telah mendapatkan kepercayaan publik harus selalu
    berusaha menunjukkan komitmennya terhadap keunggulan
    profesional.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
    anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
    dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah karateristik
    pribadi yang sangat berharga bagi profesi akuntan. Bagian ini
    merupakan tolak ukur anggota profesi yang pada akhirnya harus
    menilai semua keputusan yang diambil dalam suatu perikatan.
  4. Objektifitas
    Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari
    benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
    profesionalnya. Prinsip ini mengharuskan profesi akuntan untuk
    bersikap tidak memihak, jujur, serta intelektual, dan bebas dari
    pertentangan kepentingan.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan tugasnya dengan kehatihatian, kopetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
    untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
    profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
    bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
    profesional yang kopenten berdasarkan perkembangan praktik,
    legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan
    Akuntan publik harus menghormati kerahasiaan informasi yang
    diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
    memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
    persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
    atau hukum untuk mengungkapkannya. Prinsip ini merupakan
    unsure etis yang sangat penting dari kewajiban profesi akuntan
    dalam praktik publik dari klien.
  7. Perilaku profesional
    Akuntan publik harus berperilaku profesional dan menghindari
    tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Sikap terpuji
    profesi akuntan adalah wujud tanggung jawab kepada penerima
    jasa, pihak ketiga, anggota profesi lainnya, staf, pemberi kerja,
    dan masyarakat.
  8. Standar Teknis
    Akuntan publik harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan
    standar teknis dan profesional yang relevan. Sesuai dengan
    keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota memiliki
    kewajiban untuk melaksanakan perilaku dan penerima jasa
    selama perikatan tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan
    objektivitas

No comments:

Post a Comment