Wednesday, August 30, 2023

Non Debt Tax Shield, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan terhadap Struktur Modal

 


Menurut De Angelo et. Al dalam Malik (2014) menyatakan bahwa
potongan pajak (tax deduction) yang berupa depresiasi dan invesment tax
credit dapat digunakan untuk mengurangi pajak selain bunga hutang,
perusahaan dapat memanfaatkan keuntungan perlindungan pajak melalui
fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah atau disebut dengan Non
Debt Tax Shield. Tax Shield effect dengan indikator Non Debt Tax Shield
menunjukkan besarnya biaya non kas yang menyebabkan penghematan
pajak yang bukan berasal dari penggunaan hutang dan digunakan sebagai
modal untuk mengurangi hutang De Angelo dan Masulis, dalam Mas‟ud
(2008). Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam memperoleh
laba proksi yang digunakan dalam profitabilitas adalah return of assets.
Perusahaan dengan rate of return yang tinggi cenderung menggunakan
proporsi hutang yang relatif kecil, karena dengan rate of return yang
tinggi, kebutuhan dana dihasilkan secara internal dari laba yang ditahan.
Penelitian didukung pula oleh penelitian dari Putu Hary Krisna
(2015), yang menunjukkan bahwa NDTS berpengaruh terhadap struktur
modal, depresiasi yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan memiliki
asset tetap yang tinggi dan semakin besar manfaat dari pengurangan pajak
yang diterima, sehingga sumber dana internal yang dimiliki semakin besar
dan berakibat pada rendahnya kebutuhan akan dana eksternal berupa
utang. Dalam penelitian Rizky Ardhianto (2014) disebutkan bahwa NonDebt Tax Shield tidak berpengaruh terhadap Struktur Modal perusahaan.
Didukung dengan penelitian Mohd. Wahyu Widodo (2014) Profitabilitas
berpengaruh jika dibandingkan penelitian yang dilakukan Abubakar
Assegraf (2013) dimana profitabilitas tidak berpengaruh. Sedangkan
ukuran perusahaan dalam penelitian Putu Hary Krisna (2015) ukuran
perusahaan tidak berpengaruh terhadap struktur modal

No comments:

Post a Comment