Wednesday, August 30, 2023

Non Debt Tax Shield terhadap Struktur Modal

 


Dalam struktur modal, non debt tax shield merupakan substitusi
interest expense yang akan berkurang saat menghitung pajak perusahaan
Muthia (2014). Menurut De Angelo et. al dalam Moch.Wahyu (2004)
menyatakan bahwa potongan pajak (tax deduction) yang berupa depresiasi
dan investment tax credit dapat digunakan untuk mengurangi pajak selain
bunga hutang. Jadi, dalam melakukan efesiensi penghitungan pajak selain
dengan membebankan biaya bunga hutang, perusahaan dapat
memanfaatkan keuntungan/perlindungan pajak melalui fasilitas perpajakan
yang diberikan oleh pemerintah atau disebut dengan non debt tax shield.
Tax shield effect dengan indikator non debt tax shield
menunjukkan besarnya biaya non kas yang menyebabkan penghematan
pajak yang bukan berasal dari penggunaan hutang dan dapat digunakan
sebagai modal untuk mengurangi hutang De Angelo dan Masulis, dalam
Mas‟ud (2008). Penghematan pajak selain dari pembayaran bunga akibat
penggunaan hutang juga berasal dari adanya depresiasi dan amortisasi.
Semakin besar depresiasi dan amortisasi akan menyebabkan semakin besar
penghematan pajak penghasilan dan semakin besar cash flow perusahaan.
Dengan demikian, suatu perusahaan yang memiliki non debt tax shield
yang tinggi cenderung akan menggunakan tingkat hutang yang lebih
rendah dan berarti variabel non debt tax shield berhubungan negatif
terhadap tingkat penggunaan hutang dalam struktur modal.
Penelitian di atas didukung pula oleh penelitian dari Mila Diana
Sari (2014) dan Putu Hary Krisnanda (2015), yang menunjukkan bahwa
Non Debt Tax Shield mempengaruhi struktur modal perusahaan sedangkan
penelitian Abubakar Assegraf (2013) dan Rizky Ardhianto (2014) Non
Debt Tax Shield tidak berpengaruh terhadap struktur modal

No comments:

Post a Comment