Friday, May 26, 2023

Pengertian Jasa

 


Jasa merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan yang dapat di lakukan dan di
tawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan
tidak mengakibatkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksi jasa mungkin
berkaitan dengan produk fisik atau tidak (Kotler dalam Lupiyoadi, 2014:7). Jasa
merupakan semua aktivitas kegiatan ekonomi yang hasilnya bukan hanya berbentuk
produk fisik atau konstruksi, yang umumnya di hasilkan dan di konsumsi secara
bersamaan serta memberikan nilai tambah bagi konsumen (Zethaml dan Bitner
dalam Lupiyoadi, 2014:7). Jasa dapat di definisikan sebagai, setiap tindakan atau
perbuatan yang dapat di tawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang pada
dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan
kepemilikan sesuatu (Menurut Kotler dan Keller dalam Tjiptono, 2012:18)

No comments:

Post a Comment