Tuesday, January 31, 2023

Dasar Hukum Agunan dan Jaminan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Jaminan dan Agunan pada dasarnya merupakan dua istilah
yang bisa saling dipertukarkan. Jaminan secara sederhana dimaknai
sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima (Wangsawidjaja,
2012). Jaminan dalam nomenklatur hukum perdata di Indonesia
ditemukan dalam Pasal 1131 KHUP dan Penjelasan Pasal 8 UU No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan, hanya saja kedua peraturan
tersebut tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud
dengan jaminan, kedua aturan ini menyatakan jaminan berkaitan erat
dengam masalah utang piutang. Sehingga, Jaminan dapat
didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara kreditur dengan debitur,
di mana debitur memperjanjikan sejumlah hartanya untuk
kepentingan pelunasan utang menurut ketentuan peraturan yang
berlaku, apabila dalam waktu yang telah ditentukan terjadi
kemacetan pembayaran utang debitur (Supramono, 2009).
Dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tidak disebutkan
secara tegas, tetapi dinyatakan tersirat dalam penjelasan pasal.
Penjelasan pasal tersebut jelas menunjukan kedudukan jaminan
sebagai faktor terpenting dan harus ada sebagaimana dipahami
dalam Pasal 1135 KUHP, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut
dengan agunan pokok ataupun agunan tambahan (Fitriani, 2017).
Menurut Fitriani (2017), berbeda dengan ketentuan Pasal 23
UU No. 21 Tahun 2008 yang tegas menyebutkan adanya norma
agunan tersebut. Hanya saja prinsip dari alasan keberadaan
kewajiban agunan dalam perbankan syariah ini tidak mengadopsi
konsep dalam konvensional. Hal ini muncul lebih dikarenakan
melihat adanya prinsip rahn dan kafalah dalam Islam, kaidah
usuliyah-fiqhiyah dan kaidah al-urf. Disamping itu, Bank Syariah
lebih melihat pada keberadaan dana yang disalurkan merupakan
dana masyarakat yang harus dikeluarkan secara hati-hati dengam
pertimbangan resiko dan moral hazard, sehingga kebutuhan akan
agunan ini menjadi salah satu dasar pemberian pembiayaan.

No comments:

Post a Comment