Tuesday, January 31, 2023

Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut Rustam (2018) penerapan manajemen risiko
kredit/pembiayaan di sebuah perusahaan setidaknya mencakup:
1) Pengawasan Aktif Dewan Direksi dan Komisaris
Dewan direksi bertanggung jawab agar seluruh aktivitas
penyediaan dana dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan
risiko kredit yang disetujui oleh dewan komisaris. Kemudian
direksi harus memastikan bahwa penerapan manajemen risiko
dilakukan dengan memantau perkembangan dan permasalahan
dalam aktivitas bisnis lembaga keuangan terkait risiko kredit,
termasuk penyelesaian kredit bermasalah, dan dewan komisaris
memantau penyediaan dana termasuk meninjau penyediaan dana
dengan jumlah besar atau yang diberikan kepada pihak terkait.
Menurut Susilo (2017) ada beberapa dalam
melaksanakan pengawasan pembiayaan yang efektif dan efisien
membutuhkan teknik pengawasan yang baik dan handal. Teknik
tersebut dapat berupa: Monitoring pembiayaan untuk mereduksi
risiko kemacetan dengan deteksi dini, Control By Exception
yaitu pengawasan terhadap hal-hal yang masih menyimpang,
verband Control yaitu pemeriksaan atas hal-hal yang saling
berhubungan, Budgetary Control yaitu dengan membandingkan
rencana kerja yang telah ditetapkan dalam anggaran dan
realisasinya, dan Inspeksi On The Spot yaitu dengan
pengawasan di lapangan langsung untuk mengecek kebenaran
seluruh keterangan ataupun data serta laporan yang disampaikan
oleh nasabah dengan membandingkan jumlah dan kondisinya
secara fisik.
2) Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko
Strategi manajemen risiko kredit harus mencakup
strategi untuk seluruh aktivitas yang memiliki eksposur risiko
kredit yang signifikan. Strategi tersebut harus memuat secara
jelas arah penyediaan dana yang akan dilakukan, antara lain
berdasarkan jenis kredit, sektor ekonomi, wilayah geografis,
mata uang, jangka waktu, dan sasaran pasar. Strategi manajemen
risiko kredit harus sejalan dengan tujuan perusahaan untuk
menjaga kualitas kredit, laba, dan pertumbuhan usaha. Dalam
prosedur manajemen risiko, lembaga keuangan harus memilki
prosedur yang ditetapkan secara jelas untuk persetujuan kredit
termasuk perubahan, pembaruan, dan kredit kembali.
3) Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian
Risiko.
4) Sistem Pengendalian Intern.
Dalam melakukan penerapan manajemen risiko melalui
sistem pengendalian intern untuk risiko kredit, perlu diterapkan
sistem kaji ulang yang independen dan berkelanjutan terhadap
efektifitas penerapan proses manajemen risiko untuk risiko
kredit yang memuat evaluasi proses administrasi kredit,
penilaian akurasi penerapan pemeringkatan internal atau
penggunaan alat pemantauan lainnya, dan afektivitas
pelaksanaan satuan kerja atau petugas yang melakukan
pemantauan kredit.

No comments:

Post a Comment