Tuesday, January 31, 2023

Pengertian dan Fungsi Agunan/Jaminan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Agunan dalam terminologi hukum perbankan disebutkan di
dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
sebagai suatu jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur
kepada Bank (Kreditur) dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan Pasal 1 Angka
26 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan
Agunan merupakan jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak
maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan
1. Negosiasi dan Persyaratan
BMT Anggota
Penyuplai
atau Penjual
2. Akad Jual
3. Beli Barang
6. Bayar
4. Kirim
5. Terima Barang
dan Dokumen
kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan
kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas (Ifa, 2017).
Pada dasarnya, pemakaian istilah agunan dan jaminan adalah
sama, namun dalam praktik perbankan dibedakan yaitu istilah
jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank
atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan
kewajibannya, sedangkan istilah agunan diartikan sebagai
barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah
debitur (kuperbankan, 2008). Agunan adalah jaminan yang diberikan
pihak peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur)
sebagai jaminan. Sedangkan jaminan adalah sesuatu yang diberikan
kepada debitur untuk menimbulkan keyakinan pemberian pinjaman
oleh kreditur. Jadi, agunan adalah sesuatu bentuk jaminan.
sedangkan setiap jaminan belum tentu termasuk ke dalam jenis
agunan (Amar Bank, 2018).
Menurut Edi Susilo (2017) agunan merupakan salah satu
unsur jaminan agar Bank yakin atas kemampuan nasabah/mitra
mengembalikan pembiayaannya. Jaminan pembiayaan yang bersifat
materiel maupun yang bersifat non materiel/imateriel. Jaminan
bersifat materiel contohnya adalah bangunan, tanah, kendaraan,
perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat
immateriel misalnya personal guarantee (borgtocht), yaitu jaminan
dari seseorang atau beberapa orang untuk mengembalikan
pembiayaan bila terjadi kemacetan dan risiko lainnya.
Menurut Oryzanti (2013) adanya aspek jaminan ini sangat
penting dalam setiap perjanjian kredit atau pembiayaan, karena
jaminan berfungsi untuk memberikan keyakinan kepada kreditur
bahwa kredit atau pembiayaan yang disalurkan akan di kembalikan
oleh debitur sesuai yang diperjanjikan.
Menurut Rustam (2018) agunan adalah hak dan kekuasaan
atas benda berwujud dan atau benda tidak berwujud yang diserahkan
debitur atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada lembaga
keuangan sebagai second way out guna menjamin pelunasan kredit
apabila kreditnya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang disepakati
dalam akad. Kriteria agunan yang dapat diserahkan adalah memiliki
kriteria marketable, mempunyai nilai ekonomis, dan aman secara
yuridis.
Di dalam lembaga keuangan konvensional aspek jaminan
yang digunakan yaitu menggunakan dengan sistem gadai, fidusia,
dan hak tanggungan. Adanya aspek jaminan ini sangat penting dalam
setiap perjanjian kredit atau pembiayaan, karena jaminan berfungsi
untuk memberikan keyakinan kepada kreditur bahwa kredit atau
pembiayaan yang disalurkan akan di kembalikan oleh debitur sesuai
yang diperjanjikan. Sehubungan dengan jaminan utang, pemahaman
tentang hokum jaminan sebagaimana yang terdapat dalam berbagai
peraturan perundangan-undangan yang berlaku sangat diperlukan
agar pihak-pihak yang berkaitan dengan penyerahan jaminan kredit
dapat mengamankan kepentingannya, antara lain bagi bank sebagai
pihak pemberi kredit (Oryzanti, 2003)

No comments:

Post a Comment