Tuesday, January 31, 2023

Pengertian Pembiayaan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari
lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana yang
mempunyai jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya disertai
pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil (Hestanto, 2017).
Menurut Wangsawidjaja (2012) yang dimaksud dengan pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berupa :
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudarabah dan Musyarakah;
Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli
dalam bentuk Ijarah muntahiya bittamlik;
2) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, salam,
dan Istishna;
3) Transaksi pinjam-meminjam dalam bentuk piutang qard; dan
4) Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk Ijarah untuk
transaksi multijasa,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah
dan atau UUS dan pihak lain (nasabah penerima fasilitas) yang
mewajibkan pihak lain yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Menurut Susilo (2017), pembiayaan merupakan aktivitas
yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh
sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan
usaha bank. Begitupun lembaga keuangan BMT yang sama
menyalurkan dana sebagai pembiayaan kepada anggota.
Pembiayaan sering digunakan untuk menunjukkan aktivitas
utama BMT karena berhubungan dengan rencana memperoleh
pendapatan. Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 yang dimaksud
pembiayaan adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian
hasil” (Hestanto, 2017).

No comments:

Post a Comment