Tuesday, January 31, 2023

Teknik perencanaan yang berkelanjutan (mitigasi) risiko kredit (skripsi,tesis,disertasi)

 


Beberapa sistem standar, metode dan prosedur mitigasi risiko
pembiayaan yang telah dikembangkan dalam bank konvensional juga
relevan untuk bank syariah. Sebagai tambahan, perlu diperhatikan juga
karakteristik unik yang melekat pada bank syariah. Adapun bentuk
mitigasinya adalah sebagai berikut:
a. Pencadangan atas kerugian pembiayaan.
Pencadangan atas kerugian pembiayaan diperlukan untuk
memberikan proteksi atas ekspektasi kerugian pembiayaan.
Efektivitas pencadangan ini bergantung pada kredibilitas sistem yang
digunakan untuk menghitung ekspektasi kerugian. Teknik
manajemen risiko pembiayaan baru-baru ini telah dikembangkan,
memungkinkan bank-bank konvensional yang besar untuk
mengidentifikasi ekspektasi kerugian secara akurat. Bank syariah
juga dipersyaratkan untuk menjaga kewajiban pencadangan kerugian
pembiayaan sebagaimana yang diwajibkan oleh otoritas regulasi.
b. Jaminan
Jaminan (collateral) merupakan salah satu instrumen
pengaman yang paling penting untuk menghadapi potensi terjadinya
kerugian. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas kolateral untuk
mengamankan pembiayaan yang diberikan, hal ini karena konsep Ar rahn (penyitaan asset sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran
utang diwaktu mendatang) diperbolehkan dalam syariah.
c. On-Balance Sheet Netting
Perlu diketahui bahwa netting bisa mengatasi risiko kredit
antara dua pihak. Dengan adanya partisipasi pihak ketiga, yang
berperan sebagai wadah dilakukan kliring (clearing-house) atas
kewajiban ini, maka kesepakatan yang dilakukan ini dapat menjadi
teknik mitigasi risiko yang cukup kuat. Regulator dapat berperan
dalam hal ini, sekaligus melakukan pengawasan atas aktifitas netting
yang dilakukan perbankan.
d. Garansi
Garansi merupakan jaminan sebagai upaya meningkatkan
kualitas kredit. Garansi komersial merupakan alat yang sangat
penting untuk mengontrol risiko kredit dalam perbankan
konvensional. Walaupun beberapa bank syariah menggunakan
garansi komersial, ketentuan dan norma fiqh melarang penggunaan
fasilitas ini. Sesuai dengan ketentuan fiqh, hanya pihak ketiga yang
bisa menyediakan garansi sebagai bentuk pemberian dan berbasiskan
pada biaya pelayanan yang actual. Seiring dengan tidak adanya
consensus, alat ini tidak digunakan secara efektif oleh industry
perbankan syariah.
e. Memitigasi Risiko Kontrak
Gharar (ketidakpastian hasil yang disebabkan ambiguitas
kondisi dalam kontrak jual beli tangguh) harus sebisa mungkin
dihindari dan dihilangkan, karena bisa mengakibatkan ketidakadilan,
kegagalan kontrak dan default. Adanya kesepakatan kontraktual
diantara beberapa pihak menuntut adanya teknik control risiko.
1) Fluktuasi harga setelah penandatanganan akad salam mungkin
akan berdampak pada pembayaran (pengiriman) kewajiban
dalam kontrak. Risiko fluktuasi ini dapat diminimalkan dengan
menetapkan batas fluktuasi harga yang disepakati.
2) Dalam akad istishna’ mungkin akan terdapat persoalan,
khususnya dalam memenuhi kualifikasi atau spesifikasi barang
yang telah disepakati. Untuk mengatasi risiko ini, ulama’ fiqh
menawarkan konsep band al jazaa (klausa pinalti).
3) Dalam akad murabahah, risiko akan muncul dari nasabah,
terlebih akad ini memiliki karakterisktik tidak mengikat (ghair
lazim). Risiko ini bisa direduksi dengan pembayaran uang muka
sebagai bukti komitmen nasabah terhadap kontrak yang
dilakukan, hal ini telah melekat dalam pembiayaan murabahah.
Investasi atau bisnis yang dijalankan melalui aktifitas pembiayaan
adalah aktivitas yang selalu berkaitan dengan risiko. Persoalannya adalah
bagaimana investasi atau bisnis dalam pembiayaan tersebut mengandung risiko yang minimal. Risiko pembiayaan tersebut dapat diminimalkan
dengan melakukan manajemen risiko secara baik. Manajemen risiko ini
dapat diawali dengan melakukan penyaringan (screening) terhadap
pengendalian risiko pembiayaan dapat dilakukan dengan memberikan
perlakuan (treatment) yang sesuai dengan karakter nasabah. Risiko karakter
nasabah dapat dilihat dari aspek skill, reputation dan origins. Ketiga faktor
tersebut dapat dianalisis menjadi sub bab faktor sebagai berikut:
1. Faktor skill (ketrampilan), meliputi : kefamiliaran terhadap pasar,
mampu mengoreksi risiko bisnis, mampu melakukan usaha yang
berkelanjutan, mampu mengartikulasikan bahasa inggris.
2. Faktor Repitasi (reputation), meliputi : track-record baik sebagai
karyawan, memiliki track-record baik sebagai pengusaha,
direkomendasikan oleh sumber terpercaya, dapat dipercaya, dan
memiliki jaminan usaha.
3. Faktor Asal-usul (origin), meliputi: memiliki hubungan keluarga atau
persahabatan dengan investor, sebagai pebisnis yang sukses, berasal dari
kelas sosial terpandang

No comments:

Post a Comment