Tuesday, January 31, 2023

Pengertian Debt Collector (skripsi,tesis,disertasi)

 


Istilah debt collector dalam dunia penagihan utang memang bukan
suatu hal baru, meskipun tidak diketahui secara pasti kapan pekerjaan ini
bermula namun diyakini bahwa debt collector telah ada sejak
puluhan bahkan ratusan tahun lalu. Di dunia lembaga keuangan, penggunaan jasa debt collector merupakan hal yang biasa dilakukan,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri bahkan, perusahaan
pembiayaan atau biasa disebut leasing juga menggunakan jasa serupa
jika ingin menagih utang nasabahnya.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang menghubungkan
antara lembaga keuangan dan nasabahnya dalam hal penagihan
pembiayaan, penagihan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kualitas
tagihan pembiayaan dimaksud telah termasuk dalam kategori
kolektibilitas diragukan atau macet.34
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia
no.7/60/DASP Tahun 2005 Bab IV angka 1 dan 2 yang isinya berbunyi
sebagai berikut :
a. Apabila dalam menyelenggarakan kegiatan APMK Penerbit
dan/atauFinancial Acquirer melakukan kerjasama dengan pihak
lain di luar Penerbit dan/atau Financial Acquirer tersebut,
seperti kerjasama dalam kegiatan marketing, penagihan,
dan/atau pengoperasian sistem, Penerbit dan/atau Financial
Acquirer tersebut wajib memastikan bahwa tata cara,
mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh
pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme,
prosedur, dan kualitas apabila kegiatan tersebut dilakukan oleh
Penerbit dan/atau Financial Acquirer itu sendiri.
b. Dalam hal Penerbit menggunakan jasa pihak lain dalam
melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit, maka
1) penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan
apabila kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah
termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet
berdasarkan kriteria kolektibilitas yang digunakan oleh
industri Kartu Kredit di Indonesia, dan
2) Penerbit wajib menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain
tersebut, selain wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada angka 1, juga wajib dilakukan dengan caracara yang tidak melanggar hukum.”
Jadi berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa debt
collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara lembaga
keuangan dan nasabah dalam hal penagihan pembiayaan, penagihan
tersebut hanya dapat dilakukan apabila kualitas tagihan kartu pembiayaan
dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau
macet

No comments:

Post a Comment