Tuesday, January 31, 2023

Jenis Risiko (skripsi,tesis,disertasi)

 


Menurut Rustam (2018) risiko yang harus dikelola untuk
setiap bisnis di Indonesia adalah sembilan risiko, yaitu risiko bisnis,
risiko strategis, risiko operasional, risiko hukum, risiko kepatuhan,
dan risiko reputasi. Sedangkan khusus untuk perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan seperti perbankan, harus mengelola
pula tiga risiko lain, yaitu risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko
kredit.
Sesuai PBI No.13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011
ada sepuluh jenis risiko yaitu:
1) Risiko Kredit yang timbul akibat gagal bayar kredit/pembiayaan
dari (nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya;
2) Risiko Pasar yang timbul akibat adanya perubahan variabel
pasar seperti suku bunga, nilai tukar, harga equitas dan harga
komoditas sehingga nilai portofolio/aset yang dimiliki Bank
menurun;
3) Risiko Likuiditas yang timbul karena ketidakmampuan Bank
untuk mencairkan asetnya untuk memperoleh pendanaan dari
sumber dana lain;
4) Risiko Operasional yang timbul akibat lemah sistem informasi
atau sistem pengawasan internal yang berakibat kerugian yang
tidak diharapkan;
5) Risiko Kepatuhan yang timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya
atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuanketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik
ketentuan internal maupun eksternal;
6) Risiko Hukum adalah terkait dengan risiko Bank yang
menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum,
kelemahan dalam aspek legal atau yuridis;
7) Risiko Reputasi yang timbul akibat publikasi negatif yang
terkait dengan kegiatan usaha Bank atau karena adanya persepsi
negatif terhadap Bank;
8) Risiko Strategik yang timbul karena adanya penetapan dan
pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, pengambilan
keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank
terhadap perubahan-perubahan eksternal;
9) Risiko Imbal Hasil yang terjadi akibat perubahan hasil yang
diterima oleh nasabah;
10) Risiko Investasi yang timbul akibat dari keikutsertaan Bank
dalam menanggung kerugian usaha nasabah

No comments:

Post a Comment