Tuesday, January 31, 2023

Tata Cara Penagihan Oleh Debt Collector (skripsi,tesis,disertasi)

 


Pada umumnya dunia collector sering dianggap negatif seperti apa
yang dibayangkan oleh masyarakat pada umumnya. Dunia collector
sebenarnya cukup luas dan memiliki cara kerja yang berbeda pula. Cara
kerja tersebut,berdasarkan pada lama tunggakan nasabah. Cara kerja atau
tingkatan collector secara umum adalah sebagai berikut:
a. Desk collector
Pada level bagian penagihan (desk collector), level ini adalah
level yang pertama dari dunia collector, dan cara kerja yang dilakukan
oleh collector-collector ini adalah hanya mengingatkan tanggal jatuh
tempo dari cicilan nasabah dan dilakukan dengan media telepon. Pada
level ini collector hanya berfungsi sebagai pengingat (reminder) bagi
nasabah atas kewajiban membayar cicilan. Bahasa yang di gunakan
sopan dan halus, mengingat orientasinya sebagai pelayan nasabah  b. Debt collector
Level ini merupakan kelanjutan dari level sebelumnya, apabila
ternyata nasabah yang telah dihubungi tersebut belum melakukan
pembayaran, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran. Cara yang
dilakukan oleh penagih utang (debt collector) pada level ini adalah
mengunjungi nasabah dengan harapan mengetahui kondisi nasabah
beserta kondisi keuangannya.
Pada level ini collector memberikan pengertian secara
persuasif mengenai kewajiban nasabah dalam hal melakukan
pembayaran angsuran. Hal hal yang dijelaskan biasanya mengenai
akibat yang dapat ditimbulkan apabila keterlambatan pembayaran
tersebut tidak segera diselesaikan.
Selain memberikan pengertian mengenai hal tersebut diatas,
collector juga memberikan kesempatan atau tenggang waktu bagi
debitur untuk membayar angsurannya, dan tidak lebih dari tujuh hari
kerja. Meskipun sebenarnya lembaga keuangan memberikan waktu
hingga maksimal akhir bulan dari bulan yang berjalan, karena hal
tersebut berhubungan dengan target collector.
Collector diperbolehkan menerima pembayaran langsung dari
nasabah, namun hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah adalah
memastikan bahwa nasabah menerima bukti pembayaran dari
collector tersebut, dan bukti tersebut merupakan bukti pembayaran
36
dari perusahaan dimana nasabah tersebut memiliki kewajiban
pembiayaan.
c. Collector remedial
Apabila ternyata debitur masih belum melakukan pembayaran,
maka tunggakan tersebut akan diberikan kepada level yang
selanjutnya yaitu juru sita (collector remedial). Pada level ini yang
memberikan kesan negatif mengenai dunia dunia collector, karena
pada level ini sistem kerja collector adalah dengan cara mengambil
barang jaminan (bila pembiayaan yang disepakati memiliki jaminan)
nasabah.
Cara yang dilakukan dan perilaku collector pada level ini
tergantung dari tanggapan nasabah mengenai kewajibannya, dan
menyerahkan jaminannya dengan penuh kesadaran, maka dapat
dipastikan bahwa collector tersebut akan bersikap baik dan sopan.
Namun apabila nasabah ternyata tidak memberikan itikad baik untuk
menyerahkan barang jaminannya, maka collector tersebut dengan
sangat terpaksa akan melakukan kewajibannya dan menghadapi
tantangan dari nasabah tersebut.Yang dilakukannya pun bervariasi
mulai dari membentak, merampas dengan paksa dan lain sebagainya,
dalam menggertak nasabah.
Namun apabila dilihat dari segi hukum, collector tersebut
tidak dibenarkan apabila sampai melakukan perkara pidana, seperti
memukul, merusak barang dan lain sebagaiannya, atau bahkan hal
yang terkecil yaitu mencemarkan nama baik nasabah.
Untuk beberapa perusahaan lembaga keuangan, apabila kredit
tidak memiliki barang jaminan, maka tugas collector akan semakin
berat karena tidak ada yang bertindak sebagai juru sita, hal tersebut
yang memberikan kesan kurang baik mengenai prilaku debt
collector.

No comments:

Post a Comment