Tuesday, January 31, 2023

Rukun dan Syarat Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Murabahah dapat dilaksanakan jika memenuhi persyaratan
berikut (Huda, 2017):
1) Pihak yang berakad harus:
a) Cakap hukum, dan
b) Sukarela (ridha) atau tidak dalam keadaan terpaksa.
2) Objek yang diperjualbelikan:
a) Tidak termasuk barang yang diharamkan
b) Bermanfaat
c) Dapat diserahkan dari penjual ke pembeli
d) Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad
e) Diserahkan oleh penjual kepada pembeli dengan spesifikasi
yang sesuai
3) Akad (sighah)
a) Pihak yang berakad harus disebutkan secara jelas dan
spesifik
b) Ijab qabul (serah terima) harus selaras, baik dalam
spesifikasi barang maupun harga yang disepakati
c) tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan
keabsahan transaksi pada hal atau kejadian yang akan
datang
d) tidak membatasi waktu, misalnya “Saya jual ini kepada
anda untuk jangka waktu sepuluh bulan, setelah itu jadi
milik Saya kembali”.
Menurut Widodo (2010) rukun dalam transaksi murabahah
adalah sebagai berikut:
1) Penjual
Penjual dalam hal ini adalah lembaga keuangan Islam, bisa
merupakan Bank Umum Syariah (BUS), BMT, atau Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
2) Pembeli
Pembeli disini adalah nasabah
3) Barang yang menjadi obyek jual beli yang mana mempunyai
syarat yang jelas dari segi jenis, jumlah, termasuk barang halal
dan tidak tergolong barang yang diharamkan atau yang
mendatangkan mudarat.
4) Harga barang yang harus disebutkan secara jelas jumlahnya.
Jika pembayarannya dilakukan secara kredit, maka harus jelas
jangka waktu angsuran dan kapan akan dibayar.
5) Kontrak atau akad yang dibuat secara tertulis namun bisa pula
dibuat oleh dan di hadapan notaris
Sedangkan syarat-syarat yang harus ada dalam setiap
transaksi pembiayaan murabahah menurut Prabowo (2012) adalah
sebagai berikut:
1) Mengetahui harga pembelian pertama
2) Mengetahui besarnya keuntungan
3) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli kondisi barang yang
akan dibeli bila terdapat cacat atau sebagainya
4) Kontrak harus bebas dari riba
5) Transaksi pertama haruslah sah secara syara’
6) Penjual harus menyampaikan semua hal terkait dengan
pembelian

No comments:

Post a Comment