Tuesday, January 31, 2023

Jenis agunan (skripsi,tesis,disertasi)

 


Secara yuridis benda dibedakan atas benda bergerak dan
benda tidak bergerak. Benda bergerak juga dapat dibagi menjadi
berwujud dan tidak berwujud. Benda berwujud adalah segala barang
yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya
barang-barang inventaris kantor, kendaraan bermotor dan
sebagainya. Sedangkan tidak berwujud misalnya cek, wesel, saham,
obligasi dan tagihan (Susilo, 2017).
1) Jaminan Benda Tetap/Tidak Bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak
bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat
bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu
misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang
didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang
melekat pada tanah di mana mesin tersebut berada, kapal laut
serta kapal terbang.
2) Jaminan Benda Bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang
bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat dipindahkan,
yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang persediaan
(inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan
ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment