Tuesday, January 31, 2023

Pengertian Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Definisi murabahah menurut konteks ekonomi syariah ialah
akad jual beli barang sebesar harga pokok ditambah dengan
keuntungan yang disepakati (Huda, 2016).
Dalam jual beli secara umum konsep atau mekanisme
pembayaran dilakukan secara tunai, akan tetapi mekanisme
murabahah konsep jual beli menjadi bersifat tangguh dalam hal
pembayarannya dan penjual dapat mengambil keuntungan dari bahan
yang dibeli sesuai dengan prinsip tijarah (bisnis). Transaksi
murabahah memberi manfaat bagi lembaga keuangan yaitu salah
satunya dengan adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga
beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Sistem
murabahah juga sangat sederhana dalam pengurusan
administrasinya. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan
yang memiliki ciri adanya penyerahan barang di awal akad dan
pembayaran dilakukan kemudian baik dalam bentuk angsuran
maupun pembayaran sekaligus (Zulfa, 2014).
Menurut Nurul Huda (2016) akad murabahah digunakan
untuk memfasilitasi anggota BMT dalam memenuhi kebutuhan
hidup, seperti membeli rumah, kendaraan, barang-barang elektronik,
furnitur, barang dagangan, bahan baku, atau bahan pembantu untuk
produksi. BMT boleh menunjuk unit sektor riil sebagai penyuplai
barang-barang yang akan dibeli anggota lalu menyetorkan dana
pembelian barang ke unit sektor riil tersebut. BMT dapat
mewakilkan pembelian barang tersebut dengan menggunakan akad
wakalah jika unit sektor riil tidak memiliki stok barang. Setelah
barang tersebut menjadi milik BMT, baru dilaksanakan akad jual
beli murabahah
Penjelasan terkait pembiayaan murabahah lebih lanjut
menurut Edi Susilo (2017) adalah sebagai berikut:
1) Definisi
Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan
margin keuntungan yang disepakati.
2) Rukun Murabahah
a) Penjual
b) Pembeli
c) Barang yang diperjualbelikan
d) Akad jual beli
3) Syarat-syarat Murabahah
a) Penjual memberitahu biaya modal kepada pembeli
b) Kontrak harus sah sesuai rukunnya
c) Kontrak bebas riba
d) Penjual menjelaskan kondisi barang kepada pembeli
e) Penjual menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian
4) Dasar fatwa Murabahah
Dasar fatwa Murabahah adalah Fatwa DSN 04/DSNMUI/IV/2000:Murabahah.

No comments:

Post a Comment