Tuesday, January 31, 2023

Teknis Pelaksanaan Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Adapun teknis pelaksanaannya menurut Nurul Huda (2016)
sebagai berikut:
1) Anggota harus baligh atau cakap hukum dan mempunyai
kemampuan membayar.
2) Harga jual ditetapkan di awal perjanjian dan tidak boleh berubah
selama jangka waktu pembayaran angsuran, termasuk jika
dilakukan perpanjangan waktu.
3) BMT dapat meminta uang muka jika diperlukan. Uang muka
merupakan pengurang dari kewajiban anggota kepada BMT.
Besarnya relarif karena berdasarkan kesepakatan.
4) Jangka waktu diupayakan tidak melebihi satu tahun. Jika lebih,
harus dikeluarkan SK dari pengurus.
5) Jika anggota ingkar janji dalam pembayaran angsurannya, BMT
berhak mengenakan denda, kecuali disebabkan adanya musibah.
6) Jika anggota melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo, ia
dapat diberikan muqassah, yaitu potongan margin berdasarkan
kebijakan manajemen koperasi syariah.
7) BMT diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada anggota
atas piutang murabahah.
8) Dokumen yang dibutuhkan adalah:
a) Formulir pengajuan pembiayaan
b) Kelengkapan dokumen pendukung
c) Surat persetujuan prinsip
d) Akad jual beli
e) Surat permohonan realisasi murabahah
f) Tanda terima uang untuk akad wakalah
g) Tanda terima barang yang ditandatangani anggota

No comments:

Post a Comment