Tuesday, January 31, 2023

Dasar Hukum Murabahah (skripsi,tesis,disertasi)

 


Dasar hukum pembiayaan murabahah menurut Prabowo
(2012) adalah sebagai berikut:
1) QS. An-Nisa (4): 9 yang artinya “hai orang-orang yang
beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu...”.
2) QS. Al-Baqarah (2): 275 yang artinya “...dan Allah telah
menghalalkan jual-beli serta mengharamkan riba...”.
Menurut Prabowo (2012) dasar hukum praktik pembiayaan
murabahah di Indonesia tidak hanya berasal dari Al-Qur’an dan AsSunnah tetapi juga berdasarkan fatwa dan perundang-undangan yang
telah diatur oleh pemerintah yaitu:
1) Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
2) PBI No.9/19/PBI/2007 jo. PBI No. 10/16/PBI/2008 tentang
Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan
Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Syariah.
3) PBI No. 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah.
4) Ketentuan pembiayaan murabahah dalam praktik perbankan
syariah di Indonesia dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
5) Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 19 yang mengatur mengenai kegiatan usaha Bank Umum
Syariah yang salah satunya adalah pembiayaan murabahah

No comments:

Post a Comment