Saturday, April 1, 2023

Kinerja Lingkungan

 


Kinerja lingkungan merupakan suatu bentuk kinerja perusahaan untuk
menciptakan lingkungan perusahaan yang baik (hijau). Kinerja lingkungan
dalam perusahaan dapat dilakukan dengan menerapkan akuntansi
lingkungan. Di Indonesia, kinerja lingkungan suatu perusahaan salah
satunya diukur dengan berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Pelaksanaan
PROPER di Indonesia saat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2008.
PROPER merupakan salah satu upaya kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dalam meningkatkan
peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Penerapan dari program
PROPER tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan- perusahaan
untuk meningkatkan kinerja lingkungannnya melalui penyebaran informasi
mengenai kinerja penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Hal
tersebut dilakukan guna tercapainya peningkatan kualitas lingkungan hidup
(Nuraini, 2009). Peningkatan kinerja lingkungan perusahaan tersebut dapat
terjadi karena hasil dari peringkat PROPER akan dipublikasikan, sehingga
hasil peringkat tersebut akan mempengaruhi reputasi dari suatu perusahaan.
Dengan adanya peringkat PROPER tersebut, para stakeholder akan
memberikan apresiasi kepada perusahaan yang melakukan kinerja
lingkungan dengan baik serta tercatat dalam peringkat PROPER, dan para
stakeholder akan memberikan tekanan dan dorongan kepada perusahaan
yang belum masuk dalam peringkat PROPER.
Aspek penilaian PROPER adalah ketaatan terhadap peraturan
pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan
limbah B3, AMDAL dan pengendalian pencemaran laut. Warna emas
apabila perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang
dipersyaratkan dan menjalankan pengembangan masyarakat secara
berkesinambungan. Warna hijau apabila perusahaan telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Warna biru
perusahaan Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Warna
merah apabila perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan,
akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan
yang ada. Warna hitam apabila perusahaan belum melakukan upaya dalam
pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan.
Hasil dari PROPER dipublikasikan secara terbuka oleh Kementerian
Lingkungan Perusahaan kepada para stakeholder. Hasil tersebut berupa
pengelompokan peringkat warna bagi setiap perusahaan. Setiap tingkatan
warna tersebut mencerminkan kinerja serta tanggung jawab dari setiap
perusahaan terhadap lingkungan. Adanya peringkat warna tersebut,
diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menilai kinerja suatu
perusahaan. Peringkat kinerja PROPER dikelompokkan dalam lima
tingkatan warna, yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam.

No comments:

Post a Comment