Sunday, April 30, 2023

Pengertian dan Jenis Dividen

 


Kebijakan dividen dalam kamus besar akuntansi memiliki arti suatu
kebijaksanaan yang ditempuh perusahaan untuk menetapkan perbandingan antara
laba yang dibagikan dalam bentuk dividen dan laba yang ditahan untuk investasi
perluasan dan pertumbuhan perusahaan. Pendapat lainnya mengatakan
bahwa, kebijakan dividen menentukan penempatan laba yaitu antara membayar
kepada para pemegang saham dan menginvestasikannya dalam perusahaan,
dengan kata lain dividen merupakan arus kas yang disisihkan untuk pemegang
saham (Alfredo Mahendra, 2010).
Menurut Baridwan (1992) bentuk-bentuk dividen dibagi menjadi lima, yaitu: :
a. Dividen tunai atau Dividen Kas
Dividen kas berarti dividen yang diberikan kepada setiap pemegang saham
berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.
Pembayaran dividen secara tunai kepada pemegang saham dapat berasal
dari keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari keuntungan pada
tahun sebelumnya.
b. Dividen Saham
Dapat berasal dari keuntungan pada tahun tersebut atau akumulasi dari
keuntungan pada tahun sebelumnya.
c. Dividen Aktiva selain Kas
Dividen yang dibagikan yaitu dalam bentuk aktiva selain kas seperti suratsurat berharga perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan lain yang
dimiliki oleh perusahaan, barang dagangan, atau aktiva lain-lain. Pemegang
saham mencatat dividen yang diterimanya ini sebesar harga pasar aktiva
tersebut. Akan tetapi, perusahaan yang membagikan dividen ini akan
mencatat dividen sebesar nilai buku aktiva yang dibagikan.
d. Dividen Hutang
Dividen ini timbul apabila saldo laba dibagi mencukupi untuk pembagiana
dividen, tetapi saldo kas yang tidak ada cukup. Oleh karena itu, pemimpin
perusahaan akan mengeluarkan dividen hutang yaitu janji tertulis untuk
membayar jumlah tertentu waktu yang akan datang. Dividen ini mungkin
berbunga, mungkin juga tidak.
e. Dividen Likuidasi
Dividen ini merupakan dividen yang sebagiannya merupakan pengembalian
modal. Dividen likuidasi ini dicatat dengan mendebit rekening
pengembalian modal yang dilpaorkan sebagai pengurang modal saham.

No comments:

Post a Comment