Hak Privasi adalah hak fundamental yang penting bagi otonomi dan
perlindungan martabat manusia dan bertujuan untuk menjadi dasar dimana banyak
hak asasi manusia dibangun diatasnya. Privasi memungkinkan kita untuk membuat
pembatasan dan mengelolanya untuk melindungi diri dari gangguan yang tidak
diinginkan, yang membolehkan kita untuk menegosiasikan siapa kita dan bagaimana
kita mau berinteraksi dengan orang di sekitar kita. Peraturan yang melindungi
privasi memberikan legitimasi terhadap hak yang kita miliki dan menjadi penting
untuk melindungi diri kita dan masyarakat Alasan hak privasi harus dilindungi
adalah, Pertama, dalam membina hubungan dengan orang lain, seseorang harus
menutupi sebagian kehidupan pribadinya sehingga dia dapat mempertahankan
posisinya pada tingkat tertentu. Kedua,
seseorang di dalam kehidupannya memerlukan waktu untuk dapat menyendiri
sehingga privasi sangat diperlukan oleh seseorang,
Ketiga, privasi adalah hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada hak
lain akan tetapi hak ini akan hilang apabila orang tersebut mempublikasikan
hal-hal yang bersifat pribadi kepada umum. Keempat,
privasi juga termasuk hak seseorang untuk melakukan hubungan domestik termasuk
bagaimana seseorang membina perkawinan, membina keluarganya dan orang lain
tidak boleh mengetahui hubungan pribadi tersebut. Dalam pernyataan Warren
menyebutnya sebagai the right against the
word. Kelima, alasan lain mengapa
privasi patut mendapat perlindungan hukum karena kerugian yang diderita sulit
untuk dinilai. Kerugiannya dirasakan jauh lebih besar dibandingkan dengan
kerugian fisik, karena telah menganggu kehidupan pribadinya, sehingga bila ada
kerugian yang diderita maka pihak korban wajib mendapatkan kompensasi.
Alan Westin memberikan pengertian
privasi sebagai:
“Privacy is the claim of individuals, groups, or institutions to determine
for themselves when, how, and to what extent information about them is
communicated to others (
Pernyataan di atas diartikan bahwa privasi adalah klaim individu, kelompok,
atau institusi untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana,dan sejauh mana
informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain. Hak privasi
merupakan salah satu hak yang melekat pada diri setiap orang. Dalam hal lain, hak
privasi merupakan martabat setiap orang yang harus dilindungi.
Indonesia memiliki aturan perlindungan data pribadi yang tersebar di
berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan mengatur tentang rahasia kondisi pribadi pasien,
sedangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur data
pribadi mengenai nasabah
Pada Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi
informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak
pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a.
Hak pribadi
merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
gangguan.
b.
Hak pribadi
merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata-matai.
c.
Hak pribadi
merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
seseorang. penyimpan dan simpanannya.
Selain itu pengaturan perlindungan
privasi dan data pribadi juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi , Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
(telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013) dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016), serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pada Pasal 26 Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi
informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak
pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a.
Hak pribadi
merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
gangguan.
b.
Hak pribadi
merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan
memata-matai.
c.
Hak pribadi
merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
seseorang.
Sebelum amandemen UUD 1945, penghormatan terhadap hak privasi seseorang
sesungguhnya telah mengemuka di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di
Indonesia, bahkan ketika periode kolonial. Hal ini sebagaimana mengemuka di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata). Ketentuan Bab XXVII KUHP tentang kejahatan Jabatan, Pasal
430 sampai dengan Pasal 434 mengatur mengenai larangan penyadapan secara
melawan hukum. Sementara KUHPerdata mengatur hubungan hukum keperdataan
antar-orang atau badan, yang memungkinkan adanya suatu gugatan hukum jikalau
hak atas privasinya ada yang dilanggar oleh pihak lain. Larangan penyadapan secara sewenang-wenang
atau melawan hukum (unlawfull
interception), yang memiliki keterkaitan erat dengan upaya perlindungan
terhadap hak atas privasi juga dapat ditemukan di dalam UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 1
Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Bahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
materinya tidak hanya mengatur mengenai larangan tindakan penyadapan yang
melawan hukum, tetapi juga telah mengatur (meski terbatas) larangan
pemindahtanganan.