Monday, December 9, 2019

Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)


Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional merupakan salah satu mekanisme corporate governance yang digunakan untuk mengendalikan agency problem. Adanya kepemilikan saham oleh investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen sehingga manajemen tidak selalu bertindak untuk kepentingan pemegang saham pengendali. Semakin besar kepemilikan saham oleh investor institusional, maka semakin besar kekuatan suara dan dorongan institusi keuangan untuk mengawasi manajemen, sehingga akan memberikan dorongan yang lebih besar untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga kinerja perusahaan juga akan meningkat. Sleiver & Vishny (1986) menujukkan bahwa adanya kepemilikan saham eksternal dapat mengurangi konflik keagenan karena pihak eksternal memiliki insentif yang kuat untuk melakukan monitor terhadap perusahaan. Investor institusi yang aktif melakukan monitoring terhadap bisnis perusahaan, dapat mengurangi asimetri informasi dan problem keagenan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan (Lin & Fu 2017). 
Dengan kemampuan manajerial dan pengetahuan profesionalnya, investor institusional dapat memonitor manajer dalam meningkatkan efisiensi perusahaan dan dalam membuat keputusan bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhanm tidak hanya kepentingan pemegang saham pengendali. Pengawasan yang efektif dari kepemilikan institusional terhadap manajer, dapat mendorong dan mendisiplinkan kinerja manajemen, sehingga manajer akan cenderung untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan pemegang saham secara keseluruhan. Gedajlovic dan Shapiro (2002) dan penelitian Lee (2008) mengatakan bahwa kepemilikan saham oleh investor institusional seperti bank, asuransi, dan insititusi lainnya akan mendorong peningkatan efektifitas pengawasan kinerja manajemen, dimana fungsi pengendalian akan semakin efektif apabila pemegang saham memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dibidang bisnis dan keuangan, seperti yang dimiliki oleh investor institusi. Masalah keagenan di Indonesia sebagai negara yang sebagian besar perusahaan dimiliki oleh keluarga adalah tergolong masalah agensi tipe 2 yaitu masalah keagenan antara pemegang pengendali dan pemegang saham minoritas, bukan masalah keagenan tipe 1, antara manajer dan pemilik. Karena sebagian besar saham dimiliki keluarga, maka manajer diangkat oleh keluarga dan banyak yang berasal dari anggota keluarga, sehingga sering kali manajer bertindak sesuai dengan kepentingan keluarga sebagai pemegang saham pengendali. Chaganti dan Damanpour (1991) berpendapat bahwa pemilik keluarga yang tidak duduk di kursi manajemen dapat dipersepsikan sebagai pemilik luar.
 Pengaruh pemilik luar ini bersifat memperbesar pengaruh dari kepemilikan institusi dengan cara meningkatkan relative power dari pihak luar. Untuk mendapatkan tingkat pengembalian tertinggi atas investasinya, pemilik keluarga ini berusaha untuk mempengaruhi manajemen yang profesional untuk mendapatkan kinerja yang lebih tinggi. Thomsen dan Pedersen (2000) juga berpendapat serupa bahwa dalam konteks perusahaan dengan pemilik keluarga, makin besar kepemilikan yang dimiliki oleh investor institusi akan mendorong perusahaan untuk mengadopsi strategi yang berdampak pada peningkatan nilai pemegang saham. Hamdani & Yafeh (2010) meneliti peran investor institusi dalam menegakkan tata kelola perusahaan pada pasar dimana terdapat kepemilikan yang terkonsentrasi. Penelitian dilakukan di negara Israel dan hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika perusahaan memiliki pemegang saham pengendali, investor institusional sebagai pemegang saham minoritas, hanya dapat memainkan peran terbatas dalam tata kelola perusahaan. Terlebih lagi jika ada kepemilikan keluarga yang kuat, yang mengendalikan banyak perusahaan melalui kelompok bisnis, hal ini menciptakan sumber konflik baru bagi investor institusi. Manzaneque et al., (2016) meneliti peran investor institusi terhadap kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan, pada konteks perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi. Sampel penelitian adalah perusahaan di Spanyol dengan periode penelitian dari 2007 – 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham institusi yang tergolong pressure resistance seperti perusahaan dana pensiun, ventura kapital, perusahaan investasi, akan menurunkan kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan. Namun direksi yang dipilih oleh pemegang saham yang tergolong pressure sensitive, tidak berhubungan dengan terjadinya kesulitan keuangan di perusahaan. Penelitian di Bangladesh (Imam dan Malik 2007) serta penelitian di Yordania (Zeitun dan Tian 2007) menunjukkan hasil tidak adanya dampak signifikan dari kepemilikan institusi terhadap kinerja perusahaan dalam konteks kepemilikan yang terkonsentrasi.Berdasarkan argumen dan hasil penelitian sebelumnya yang berbeda hasil, maka penelitian ini memprediksi bahwa kepemilikan institusional berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

Pengaruh Multiple Large Shareholder Structure (MLSS) terhadap Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

Berdasarkan efficient-monitoring hypothesis adanya MLSS dapat membantu membatasi pengambilalihan keuntungan pribadi oleh pemegang saham mayoritas melalui penciptaan pengawasan atas perilaku pemegang saham mayoritas tersebut. Attig, et al. (2009) menemukan pengaruh positif keberadaan MLSS terhadap kinerja perusahaan. Sedangkan berdasarkan entrenchment hypothesis, large shareholder menggunakan kemampuannya mengendalikan manajemen untuk kepentingan pribadi dengan melakukan ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas. Kemampuan pemegang saham mayoritas untuk melakukan ekspropriasi ditunjukkan oleh besar kecilnya pengendalian yang dimiliki pemegang saham mayoritas tersebut terhadap perusahaan. Hal ini memicu pemegang saham minoritas untuk menjadi lebih waspada akan kemampuan para pemegang saham mayoritas dalam mempengaruhi kebijakan perusahaan, dimana para pemegang saham mayoritas baik secara pribadi maupun saling berkoalisi untuk mengambil kepentingan pribadi, dalam kondisi seperti ini pemegang saham minoritas akan mekinerja perusahaan lebih rendah. Penelitian Zwiebel (1995) menunjukkan bahwa keberadaan multiple large shareholder rentan untuk saling bersekongkol (cahoots) satu sama lain dalam mendapatkan pembagian keuntungan pribadi, sehingga dapat menurunkan kinerja perusahaan. Dengan demikian, adanya MLSS dapat berpengaruh positif atau negatif terhadap kinerja perusahaan

Pengaruh Kuadratik (Concave) Struktur Modal terhadap Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

Teori trade-off (Myers 1977) mengatakan bahwa dalam hubungan antara struktur modal dan kinerja perusahaan terdapat pada satu tingkat leverage (debt ratio) yang optimal. Penggunaan utang akan meningkatkan kinerja perusahaan sampai batas leverage tertentu (optimal), namun setelah melewati titik optimal, penggunaan leverage akan menimbulkan biaya kebangkrutan yang lebih besar sehingga dapat menurunkan kinerja perusahaan. Penelitian Margaritis dan Psillaki (2010) dan penelitian Fosu (2013) telah membuktikan bahwa hubungan utang dan kinerja perusahaan adalah kuadratik (non-linear). Margaritis dan Psillaki (2010) dan penelitian Fosu (2013) mengatakan bahwa struktur modal memiliki pengaruh non-monotonic (tidak hanya satu arah hubungannya), mereka menyimpulkan hubungan positif antara struktur modal dan kinerja perusahaan akan berubah menjadi negatif setelah titik tertentu, karena peningkatan penggunaan utang dapat menimbulkan risiko kebangkrutan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dihipotesiskan bahwa hubungan antara struktur modal dan kinerja perusahaan adalah non-linear (kuadratik) dan berbentuk concave yang berarti bahwa ada titik optimal dalam penggunaan utang, dimana sebelum mencapai titik optimal, penggunaan utang dapat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, tetapi setelah mencapai titik optimal, penggunaan utang dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja perusahaan

Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)

Kepemilikan institusional merupakan persentase kepemilikan saham oleh investor institutional seperti perusahaan investasi, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun (Kennelly 2000). Adanya kepemilikan institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja perusahaan. Hal ini berarti semakin besar persentase saham yang dimiliki oleh investor institutional akan menyebabkan usaha monitoring menjadi semakin efektif karena dapat mengendalikan perilaku opportunistic yang dilakukan oleh para manajer (Jensen 1986). Dari sudut pandang perusahaan, kepemilikan institusional dapat mengurangi konflik keagenan karena mampu mengontrol dan mengarahkan manajer untuk membuat kebijakan utang dan deviden yang berpihak pada kepentingan pemegang saham institusional. Lin dan Fu (2017) menyatakan bahwa investor institusional yang aktif melakukan monitoring terhadap bisnis perusahaan, dapat mengurangi asimetri informasi dan problem keagenan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Investor institusional dapat menerapkan kemampuan manajerial, pengetahuan profesional dan hak suara mereka untuk mempengaruhi manajer dalam meningkatkan efisiensi perusahaan. Investor institusional juga dapat membantu perusahaan dalam membuat keputusan bisnis. Ketika perusahaan membutuhkan tambahan dana, investor institusional dapat menyediakan dana tambahan atau menggunakan jaringan mereka untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan.
Thomsen dan Pedersen (2000) meneliti dampak dari kepemilikan oleh investor  institusi pada 100 perusahaan non keuangan terbesar di 12 negara Eropa dengan karakteristik kepemilikan yang terkonsentrasi pada tahun 1990. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor institusi berdampak positif terhadap kinerja perusahaan karena kemampuan investor institusi dalam mendorong manajemen untuk mengadopsi strategi yang berdampak positif terhadap nilai saham pemilik modal. Penelitian yang mendekati adalah Hamdani & Yafeh (2010) yang meneliti peran investor institusi dalam menegakkan tata kelola perusahaan pada pasar dimana terdapat kepemilikan yang terkonsentrasi. Penelitian dilakukan di negara Israel dan hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika perusahaan memiliki pemegang saham pengendali, investor institusional sebagai pemegang saham minoritas, hanya dapat memainkan peran terbatas dalam tata kelola perusahaan. Terlebih lagi jika ada kepemilikan keluarga yang kuat, yang mengendalikan banyak perusahaan melalui kelompok bisnis, hal ini menciptakan sumber konflik baru bagi investor institusi. 
Manzaneque et al. (2016) meneliti peran investor institusi terhadap kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan, pada konteks perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi. Sampel penelitian adalah perusahaan di Spanyol dengan periode penelitian dari 2007 – 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham institusi yang tergolong pressure resistance seperti perusahaan dana pensiun, ventura kapital, perusahaan investasi, akan menurunkan kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan. Namun direksi yang dipilih oleh pemegang saham yang tergolong pressure sensitive, tidak berhubungan dengan terjadinya kesulitan keuangan di perusahaan. Zeitun dan Tian (2007) mengkaji dampak struktur kepemilikan pada kinerja perusahaan publik di Yordania tahun 1989 hingga 2002 dan menemukan bahwa kepemilikan institusi tidak berdampak signifikan pada kinerja perusahaan baik diukur dengan tingkat pengembalian saham maupun Tobin’s q. Hasil ini menunjukkan kemampuan manajerial dan pengetahuan profesional yang dimiliki oleh investor institusi tidak dapat berperan dalam konteks perusahaan dengan kepemilikan yang terkonsentrasi. Hasil yang sama juga ditunjukkan oleh Imam dan Malik (2007) dalam penelitiannya atas perusahaan nonfinansial yang terdaftar di Dhaka Stock Exchange, Bangladesh selama tahun 2001- 2003. 

Multiple Large Shareholder Structure (MLSS) (skripsi dan tesis)

Perusahaan dikatakan memiliki MLSS, apabila perusahaan tersebut tersebut memiliki lebih dari satu pemegang saham besar dengan kepemilikan lebih dari 10% selain pemegang saham terbesarnya (Attig, et al. 2009). Adanya MLSS dalam perusahaan mungkin memiliki dua peranan yang berbeda dalam sebuah perusahaan. Di satu sisi berdasarkan efficientmonitoring hypothesis, adanya multiple large shareholder memiliki kemampuan dan insentif untuk memonitor pemegang saham terbesarnya (largest shareholder) dalam melakukan pengambilan keuntungan pribadi, sehingga dapat mencegah terjadinya profit diversion (Maury dan Pajuste 2005). Penelitian Attig, et al. (2009) mengatakan bahwa keberadaan MLSS dalam suatu perusahaan dapat berperan dalam mengawasi sehingga berpotensi mengurangi konflik antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Bennedsen dan Wolfenzon (2000) mengatakan bahwa struktur pengendalian dengan MLSS menjadi lebih efisien, ketika kepemilikan saham terdistribusi secara merata diantara pemegang saham mayoritas. Di sisi lain, berdasarkan hipotesis pembentukan koalisi (coalition formation hypothesis), adanya sejumlah pemegang saham dengan kepemilikan yang besar dalam perusahaan mungkin dapat saling berkoalisi dan berbagi keuntungan pribadi, sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Zwiebel (1995) menunjukkan bahwa model kepemilikan blockholders yang moderate rentan untuk saling bersekongkol satu sama lain dalam mendapatkan pembagian keuntungan pribadi. Dengan demikian, berdasarkan hipotesis pembentukan koalisi, adanya multiple large shareholder dapat merugikan pemegang saham minoritas dan menurunkan nilai perusahaaan.

Teori Trade-Off (skripsi dan tesis)

Teori trade-off merupakan pengembangan dari teori Modigliani dan Miller (1958) yang dilakukan oleh Myers (1977). Teori ini menggambarkan bahwa struktur modal yang optimal dapat ditentukan dengan menyeimbangkan keuntungan atas penggunaan utang (tax shield benefit of leverage) dengan cost of financial distress dan agency problem (Megginson, 1997). Menurut teori trade-off, jika perusahaan menambah utang (debt ratio-nya), maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan pajak, karena pajak yang dibayarkan lebih sedikit dengan adanya pembayaran bunga dari utang atau adanya interest tax shield, tetapi dengan meningkatnya utang maka perusahaan akan berhadapan dengan adanya risiko kebangkrutan yang akan menimbulkan bankruptcy cost yang lebih tinggi jika perusahaan menambah utang ke dalam strukur pendanaan jangka panjang. Menggunakan utang artinya perusahaan akan membayar sejumlah bunga. Bunga merupakan pengurang dari pajak (tax deductible), karena akan mengurangi kewajiban perusahaan untuk membayar pajaknya, sehingga akan meningkatkan nilai arus kas setelah pajak. Namun, perusahaan yang menggunakan utang melebihi titik optimalnya (titik keseimbangan antara keuntungan pajak dengan biaya kebangkrutan dan biaya keagenan) akan menghadapi risiko ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi baik bunga maupun principal atas jumlah utang yang besar, sehingga dapat memicu terjadinya risiko kebangkrutan (financial distress) dalam perusahaan tersebut

Teori Keagenan (skripsi dan tesis)

 Teori keagenan pertama kali dikemukakan oleh Jensen dan Meckling (1976). Teori ini mendefinisikan hubungan keagenan sebagai kontrak antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (manajer). Berdasarkan asumsi sifat dasar yang dijelaskan oleh Eisenhardt (1989) manajer sebagai manusia kemungkinan besar akan bertindak berdasarkan sifat oportunistik yang mengutamakan kepentingan pribadinya dan tidak jarang tindakan manajer bukannya memaksimumkan kemakmuran pemegang saham, melainkan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Adanya perbedaan kepentingan ini menimbulkan terjadinya konflik keagenan antara pemegang saham dan manajer. Selain konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham, konflik keagenan juga dapat terjadi diantara pemegang saham dan kreditur, serta pemegang saham mayoritas dan minoritas. Potensi konflik keagenan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas dapat terjadi ketika pemegang saham mayoritas sebagai pemegang saham pengendali dapat mempengaruhi kebijakan operasi perusahaan melalui manajemen yang mereka pilih dan seringkali keputusan akan kebijakan perusahaan itu lebih berdasarkan pada kepentingan pemegang saham mayoritas sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Mayoritas perusahaan di Indonesia memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi atau kepemilikan sahamnya cenderung dimiliki oleh keluarga. Struktur kepemilikan dengan keluarga sebagai pemegang saham mayoritas maka setiap kebijakan yang diambil oleh perusahaan tersebut tentu didasarkan oleh kepentingan keluarga, maka hal ini akan berdampak pada kerugian bagi pemegang saham minoritas.