Tuesday, April 2, 2024

Keadilan Prosedur

 


Keadilan Prosedural berkaitan dengan keadilan prosedur formal yang
mengatur keputusan organisasi. Dalam jenis keadilan ini, fokusnya adalah pada
proses pemberiannya. Keadilan prosedural penting bagi karyawan karena
menawarkan beberapa kontrol atas proses dan hasil keputusan, sehingga
meyakinkan mereka tentang kemungkinan keadilan hasil jangka panjang bagi
mereka (Thibaut, 1975). Colquitt menyatakan bahwa terdapat enam aturan atau
indikator dalam keadian prosedur. Apabila setiap aturan tersebut dapat dipenuhi,
maka prosedur dapat dikatakan adil. Berikut aturan-aturan yang dimaksud yaitu:

  1. Consistency Rule. Prosedur yang adil harus konsisten baik dari seseorang
    kepada orang yang lain maupun dari waktu ke waktu. Setiap orang
    memiliki hak dan diperlakukan sama dalam satu prosedur yang sama.
  2. The Bias Suppression Rule. Ada dua sumber bias yang sering muncul,
    yaitu kepentingan individu dan doktrin yang memihak. Oleh karenanya,
    dalam upaya minimalisasi bias ini, baik kepentingan individu maupun
    pemihakan harus dihindarkan.
  3. The Accuracy Rule. Informasi yang dibutuhkan untuk menentukan agar
    penilaian keadilan ak urat harus mendasarkan pada fakta.
  4. The Correctability Rule. Upaya untuk memperbaiki kesalahan merupakan
    salah satu tujuan penting perlu ditegakkanya keadilan. Oleh karena itu,
    prosedur yang adil juga mengandung aturan yang bertujuan untuk
    memperbaiki kesalahan yang ada ataupun kesalahan yang mungkin
    muncul.
  5. The Representativeness Rule. Prosedur dikatakan adil bila sejak awal ada
    upaya untuk melibatkan semua pihak yang bersangkutan. Dalam
    perkembangan selanjutnya, aspek representatif ini menjadi bagian penting
    dari model penilaian Keadilan Prosedural, yaitu model kepentingan pribadi
    yang diajukan Thibaut and Walker dan model nilai-nilai kelompok yang
    dikemukakan Lind and Tyler.
  6. The Ethicality Rule. Prosedur yang adil harus didasarkan pada standar
    etika dan moral. Dengan demikian, meskipun berbagai hal diatas
    terpenuhi, bila substansinya tidak memenuhi standar etika dan moral, tidak
    bisa dikatakan adil (Colquitt, 2001).

No comments:

Post a Comment