Tuesday, April 16, 2024

Pengertian Administrasi Negara

 


Administrasi Negara secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses
kerjasama yang dilakukan oleh semua aparatur Negara yang telah di tentukan
sebelumnya.
Menurut Dimock dikutip Anggara (2012:134) mengatakan bahwa :
Administrasi Negara merupakan bagia dari adinistrasi umum
yang mempunyai lapangan lebih luas, yitu ilu pengatuhan yang
mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dai satu
keluarga sehingga perserikatan bangsa-bangsa disusun,
digerakan, dan dikemudikan.
Berdasarkan pengertian administrasi negara diatas, dapat disimpulkan
bahwa adinistrasi adalah kegiatan yang diberkaitan dengan pelaksanaan urusanurusan negara, kebijakan negara dan kewenangan politiknya untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut Dwight Waldo dikutip Syafei (2003:33) mengatakan bahwa :
Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari
manusia dan peralatannua guna mencapai tujuan pemerintah.
Sependapat dengan pernyataan diatas yang dikemukakan oleh George
J.Gordon yang dikutip Syafei (2003:33) bahwa :
Administrasi negara adalah seluruh proses baik yang dilakukan
organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan
penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang
dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, serta peradilan.
Administrasi negara menurut Edward H. Lichfield dikutip Syafei
(2003:33) menjelaskan bahwa :
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana
bermacam-macam badan pemerintah diorganisir,
diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan,
dan dipimpin

No comments:

Post a Comment