Manfaat Citra Merek menurut (Keller, 2005) yaitu:
- Sebagai Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan
atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam
pengorganisasian persediaan dan pencatatan akuntansi. - Bentuk proteksi hukum terhadap fitur yang unik. Merek bisa
mendapatkan perlindungan property intelektual. Nama merek bisa
diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered trademarks),
proses pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak paten, dan
kemasan bisa dilindungi melalui hak paten, dan kemasan bisa
diproteksi melalui hak cipta (copyrights) dan desain. Hak-hak poperti
intelektual ini memberikan jaminan bahwa perusahaan dapar
berinvestasi dengan aman dalam merek yang dikembangkannya dan
meraup manfaat dari aset bernilai tersebut. - Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga
mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi dilain
waktu. Loyalitas merek seperti ini menghasilkan predictibility dan
security permintaan bagi perusahaan dan menciptakan hambatan
masuk untuk menyulitkan bagi perusahaan lain untuk masuk pasar. - Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan
produk dari para pesaing. - Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan
hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik yang terbentuk didalam
benak konsumen. - Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa
dating
No comments:
Post a Comment