Menurut Karomah dalam Muttaqin (2013:26-27) menyatakan
bahwa usaha asuransi dapat menjadi beberapa jenis yaitu:
A. Segi Sifatnya
Adapun jenis-jenis asuransi berdasarkan sifatnya terbagi atas dua
jenis yaitu:
- Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana keikutsertaannya
adaah paksaan bagi warga negara. Asuransi sosial adalah porgram
asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan
undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah
menyediahkan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan komersial. - Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa
pun untuk menjadi anggota. Jadi, setiap orang bebas memilih
untuk menjadi anggota atau tidak.
B. Segi Objek dan Bidang Usahanya
Adapun jenis-jenis asuransi berdasarkan objek dan bidang
usahanya terbagi atas empat jenis yaitu: - Asuransi orang, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan,
asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, asuransi hari tua dan lainlain. - Asuransi umum atau asuransi kerugian, terdiri dari asuransi untuk
harta benda (properti, kendaraan), kepentingan keuangan, dan
tanggung jawab hukum (liablity), misalnya asuransi kebakaran,
pengakutan barang, kendaraan bermotor, varia, penerbangan, dan
lain-lain. Objek pertanggungan asuransi ini adalah harta milik
kepentingan seseorang. - Perusahaan re-asuransi umum, perusahaan asuransi yang bidang
usahanya menanggung risiko yang benar-benar terjadi dari
pertanggungan yang telah ditutup oleh perusahaan asuransi jiwa
atau asuransi kerugian. - Perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi yang bidang
usahanya menanggung risiko finansial masyarakat kecil yang
kurang mampu.
No comments:
Post a Comment