Friday, April 19, 2024

Jenis-Jenis Asuransi

 


Menurut Karomah dalam Muttaqin (2013:26-27) menyatakan
bahwa usaha asuransi dapat menjadi beberapa jenis yaitu:
A. Segi Sifatnya
Adapun jenis-jenis asuransi berdasarkan sifatnya terbagi atas dua
jenis yaitu:

  1. Asuransi sosial atau asuransi wajib, dimana keikutsertaannya
    adaah paksaan bagi warga negara. Asuransi sosial adalah porgram
    asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan
    undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah
    menyediahkan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan
    untuk mendapatkan keuntungan komersial.
  2. Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa
    pun untuk menjadi anggota. Jadi, setiap orang bebas memilih
    untuk menjadi anggota atau tidak.
    B. Segi Objek dan Bidang Usahanya
    Adapun jenis-jenis asuransi berdasarkan objek dan bidang
    usahanya terbagi atas empat jenis yaitu:
  3. Asuransi orang, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan,
    asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, asuransi hari tua dan lainlain.
  4. Asuransi umum atau asuransi kerugian, terdiri dari asuransi untuk
    harta benda (properti, kendaraan), kepentingan keuangan, dan
    tanggung jawab hukum (liablity), misalnya asuransi kebakaran,
    pengakutan barang, kendaraan bermotor, varia, penerbangan, dan
    lain-lain. Objek pertanggungan asuransi ini adalah harta milik
    kepentingan seseorang.
  5. Perusahaan re-asuransi umum, perusahaan asuransi yang bidang
    usahanya menanggung risiko yang benar-benar terjadi dari
    pertanggungan yang telah ditutup oleh perusahaan asuransi jiwa
    atau asuransi kerugian.
  6. Perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi yang bidang
    usahanya menanggung risiko finansial masyarakat kecil yang
    kurang mampu.

No comments:

Post a Comment