Friday, April 19, 2024

Pengertian Polis Asuransi

 


Menurut Hasannudin dalam Patria (2006:34) menyatakan bahwa
“Polis adalah suatu perjanjian atau kesepakatan antara pihak
tertanggung dengan pihak penanggung asuransi, dalam artian
kesepakatan antara pihak yang mengasuransikan dengan pihak asuransi.
Menurut Darmawi dalam Patria (2006:34) menyatakan bahwa
“Polis adalah janji-janji yang dicantumkan dalam suatu kontrak”.

No comments:

Post a Comment