Menurut Hasannudin dalam Patria (2006:34) menyatakan bahwa
“Polis adalah suatu perjanjian atau kesepakatan antara pihak
tertanggung dengan pihak penanggung asuransi, dalam artian
kesepakatan antara pihak yang mengasuransikan dengan pihak asuransi.
Menurut Darmawi dalam Patria (2006:34) menyatakan bahwa
“Polis adalah janji-janji yang dicantumkan dalam suatu kontrak”.
No comments:
Post a Comment