Menurut Fahmi (2011:202) menyatakan bahwa “Asuransi
merupakan suatu lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan
kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, dengan
harapan pada saat risiko dialihkan ke pihak asuransi maka perusahaan
menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha”.
Menurut KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) pasal
246 dalam Fahmi (2011:202) menyatakan bahwa Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu
No comments:
Post a Comment