Gabungan
Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok tani yang bergabung dan
bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi
dan efisiensi usaha
(Permentan No. 82 tahun
2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan
Kelompoktani). Sedangkan menurut
Pujiharto (2010: 70-71) Gapoktan adalah gabungan dari beberapa Kelompok Tani yang melakukan usaha agribisnis di
atas prinsip kebersamaan dan kemitraan
sehingga mencapai peningkatan
produksi dan pendapatan usaha tani bagi anggotanya.
Gapoktan
dapat sebagai sarana untuk bekerjasama antar Kelompok Tani yaitu kumpulan dari
beberapa Kelompok Tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan
komoditas usaha tani tertentu untuk menggalang kepentingan bersama. Di samping
itu menurut Hermanto dan Dewa Swastika (2011: 375) pembentukan dan penumbuhan
Kelompok Tani dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas yaitu konteks
pengembangan ekonomi dan kemandirian masyarakat menuju pembangunan yang
berkelanjutan (Sustainable Rural Development). Gabungan Kelompok Tani ini terbentuk
atas beberapa dasar yaitu kepentingan bersama antar anggota, berada pada
wilayah usaha tani yang sama yang menjadi tanggung jawab bersama antar anggota,
mempunyai kader pengelolaan yang berkompeten untuk menggerakkan petani,
memiliki kader yang diterima oleh petani lainnya, adanya dorongan dari tokoh
masyarakat, dan mempunyai kegiatan yang bermanfaat bagi sebagian besar
anggotanya. Oleh karena itu salah satu usaha yang dilakukan pemerintah bersama
dengan petani dalam rangka membangun upaya kemandiriannya maka telah di bentuk
kelompok-Kelompok Tani di pedesaan (Sukino, 2014: 66).
Salah
satu ciri yang ada pada suatu kelompok adalah kesatuan sosial yang memiliki
kepentingan dan tujuan bersama. Tujuan bersama dapat tercapai ketika terdapat
pola interaksi yang baik antara masing-masing individu dan individu-individu
tersebut memiliki peran serta mampu menjalankan perannya. Tujuan utama
pembentukan dan penguatan Gapoktan adalah untuk memperkuat kelembagaan petani
yang ada, sehingga pembinaan pemerintah kepada
petani akan terfokus dengan sasaran yang jelas (Deptan, 2006). Adapun tujuan
lain dari pembentukan Gapoktan diantaranya adalah sebagai berikut :
1) Gapoktan dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota secara keseluruhan yang terlibat dalam kepengurusan
maupun hanya sebagai anggota baik secara materiil maupun non material sesuai
dengan kontribusi yang telah diberikan kepada pengembangan organisasi Gapoktan.
2) Gapoktan dapat meningkatkan kemampuan dan
keterampilan sumber daya manusia semua anggota melalui pendidikan pelatihan dan
study banding sesuai kemampuan keuangan Gapoktan.
3) Gapoktan dapat mengembangkan dan
menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pertanian dan jasa yang berbasis pada
bidang pertanian.
Gapoktan
juga dapat menjadi lembaga yang menjadi penghubung petani dari satu desa dengan
lembaga-lembaga lainnya. Gapoktan diharapkan berperan untuk fungsi-fungsi
pemenuhan permodalan, pemenuhan sarana produksi, pemasaran produk, dan termasuk
menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan petani. Menurut Permentan Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani Gapoktan
memiliki fungsi-fungsi yaitu sebagai berikut :
1)
Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar
(kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan harga);
2)
Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida, dan
lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya;
3)
Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/ pinjaman kepada para
petani yang memerlukan;
4)
Melakukan proses pengolahan produk para anggotanya (penggilingan, grading,
pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
5) Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/
menjual produk petani kepada pedagang/ industri hilir.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi fungsi dari Gapoktan adalah unit
produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar; penyediaan saprotan serta
menyalurkannya kepada para petani melalui kelompoknya; penyediaan modal usaha
dan menyalurkan secara kredit/ pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
melakukan proses pengolahan produk para anggotanya yang dapat meningkatkan
nilai tambah; dan menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/ menjual produk
petani kepada pedagang/ industri hilir.
Gabungan
Kelompok Tani memiliki peran tunggal maupun ganda menurut Hermanto dan Dewa
Swastika (2011: 373) seperti penyediaan input usaha tani (misalnya pupuk),
penyediaan modal (misalnya simpan pinjam), penyediaan air irigasi (kerjasama
dengan P3A), penyedia informasi (penyuluhan melalui Kelompok Tani), serta
pemasaran hasil secara kolektif. Selain itu menurut Pujiharto (2010: 72-73)
terdapat tiga peran pokok yang diharapkan dapat dijalankan oleh Gapoktan yaitu
sebagai berikut :
1) Gapoktan
berperan sebagai lembaga sentral dalam sistem yang terbangun dan strategis.
Gapoktan berperan sebagai lembaga sentral dalam sistem yang terbangun dapat
dicontohkan terlibat dalam penyaluran benih bersubsidi yaitu bertugas merekap
daftar permintaan benih dan nama anggota. Gapoktan merupakan lembaga strategis
yang merangkum seluruh aktivitas kelembagaan petani di wilayah
tersebut.Gapoktan dapat pula dijadikan sebagai basis usaha petani di setiap
pedesaan.
2) Gapoktan
berperan dalam meningkatan ketahanan pangan. Dalam rangka mengatasi kerawanan
dan kemiskinan di pedesaan, Badan Ketahanan Pangan telah melaksanakan “Program
Desa Mandiri Pangan” dimulai pada tahun 2006. Pengentasan kemiskinan dan
kerawanan pangan dilakukan melalui pendekatan masyarakat secara partisipatif.
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Taniakan dibimbing agar mampu
menemukan dan menggali permasalahan yang dihadapi dan potensi yang dimiliki,
serta mampu secara mandiri membuat rencana kerja untuk meningkatkan
pendapatannya melalui usaha tani dan usaha agribisnis berbasis pedesaan.
Beberapa Kelompok Tani dalam satu desa yang telah dibina akan difasilitasi
untuk membentuk Gapoktan. Melalui cara ini, petani miskin dan rawan pangan akan
meningkat kemampuannya dalam mengatasi masalah pangan dan kemiskinan di dalam
suatu ikatan Kelompok Tani untuk memperjuangkan nasib para anggotanya dalam
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bersama dengan mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya lokal.
3) Gapoktan
dapat dianggap sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP). Gapoktan sebagai Lembaga
Usaha Ekonomi Pedesaan dapat menerima Dana Penguatan Modal (DPM), yaitu dana
peminjaman yang dapat digunakan untuk membeli gabah petani pada saat panen
raya. Kegiatan DPM-LUEP telah dimulai sejak tahun 2003 tetapi baru mulai pada
tahun 2007 Gapoktan dapat sebagai penerima dana tersebut. Gapoktan dapat
bertindak sebagai pedagang gabah, dimana akan membeli gabah dari petani lalu
menjualkannya berikut berbagai fungsi pemasaran lainnya.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Gapoktan memiliki banyak peran antara
lain penyediaan input usaha tani (misalnya pupuk), penyediaan modal (misalnya
simpan pinjam), penyediaan air irigasi (kerjasama dengan P3A), penyedia
informasi (penyuluhan melalui Kelompok Tani), pemasaran hasil secara kolektif,
Gapoktan sebagai lembaga sentral yang terbangun dan strategis yang diharapkan
mampu menangani seluruh basis aktivitas kelembagaan petani, Gapoktan dapat
meningkatkan ketahanan pangan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat yang
partisipatif, dan Gapoktan sebagai Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP).
Organisasi
menurut Mills dan Mills dalam Kusdi (2009: 4), yaitu kolektivitas khusus
manusia yang aktivitas-aktivitasnya terkoordinasi dan terkontrol dalam dan
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu pandangan lainnya
menyebutkan bahwa organisasi adalah suatu strategi besar yang diciptakan
individu-individu dalam rangka mencapai berbagai tujuan yang membutuhkan usaha
dari banyak orang (C. Argyris dalam Kusdi, 2009: 4). Dari dua pandangan tersebut
terdapat unsur karakteristik utama dari sebuah organisasi yaitu Pusposes,
People, dan Plan (Gerloff dalam Kusdi, 2009: 4). Sesuatu tidak dapat disebut organisasi jika
tidak memiliki tujuan (purposes), anggota (people), dan rencana (plan). Dalam
aspek rencana (plan) ini terkandung semua ciri-ciri seperti sistem, struktur,
desain, strategi, dan proses, yang seluruhnya dirancang untuk menggerakkan
unsur manusia (people) dalam mencapai berbagai tujuan (purpose) yang telah
ditetapkan.
Pembentukan
organisasi petani seperti Kelompok Tani dan gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
merupakan alat utama untuk mendistribusikan bantuan dan sekaligus sebagai wadah
untuk berinteraksi secara vertikal antara pemerintah dengan petani dan secara
horizontal antar sesama petani. Organisasi petani diharapkan sebagai komponen
pokok dalam pertanian yaitu berperan dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki
degradasi sumber daya alam, meningkatkan ketelibatan perempuan, kesehatan dan
pendidikan, dan sosial politik (Rita N. Suhaeti, 2014: 159-160).
Kelompok
Tani dan Gapoktan menurut Mariani (2010) dapat sebagai wadah yaitu wadah
belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggotanya, wadah
produksi untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha tani para anggotanya, dan
wadah kegiatan sosial bagi para anggotanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa
Kelompok Tani dan Gapoktan sebagai wadah bagi anggota petani untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya, untuk meningkatkan efisiensi dalam usaha
taninya, dan untuk bersosialisasi antar anggota petani.