Thursday, December 15, 2022

Akta Dibawah Tangan (skripsi, tesis, disertasi)

 


Pasal 1869 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu akta yang dibuat dihadapan
pejabat yang tidak berwenang bukanlah suatu akta otentik melainkan hanya berlaku sebagai
akta dibawah tangan apabila para pihak telah menandatangani.Akta dibawah tangan dibuat
oleh para pihak yang berkepentingan tanpa bantuan dari seorang pejabat umum.Jadi akta
dibawah tangan hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis (Pasal 1871 KUH
Perdata) namun menurut Pasal tersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan bukti
tertulisitu.19
Didalam Pasal 1902 KUH Perdata dikemukakan mengenai syarat-syarat bilamana
terdapat bukti tertulis, yaitu:
a. Harus ada akta
b. Akta itu harus dibuat oleh orang terhadap siapa dilakukan tuntutan atau dari orang
yang diwakilinya
Akta itu harus memungkinkan kebenaran peristiwa yang bersangkutan.
Jadi suatu akta dibawah tangan untuk dapat menjadi bukti yang sempurna dan lengkap dari
permulaan bukti tertulis itu masih harus dilengkapi dengan alat-alat bukti lainnya. Oleh
karena itu dikatakan bahwa akta dibawah tangan merupakan bukti tertulis (begin van
schriftelijk bewijs). Ditinjau dari segi hukum pembuktian agar suatu tulisan bernilai sebagai
akta dibawah tangan, diperlukan beberapa persyaratan pokok. Persyaratan pokok tersebut
antara lain: “surat atau tulisan itu ditandatangani, isi yang diterangkan didalamnya
menyangkut perbuatan hukum (rechtshandeling) atau hubungan hukum (rechts betrekking)
dan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut didalamnya

No comments:

Post a Comment