Thursday, December 15, 2022

Hapusnya Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

 


Hak Tanggungan yang sudah selesai atau akan mengalami proses akhir
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang Hak Tanggungan
yaitu :
1. Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak
Tanggungan;
c. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
2. Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya
dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak
Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
3. Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi
karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak
Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu
dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam
Pasal 19.
4. Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang
dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang
dijamin.
Dalam Hak Tanggungan mengenal sifat accesoir yang merupakan bahwa
adnya Hak Tanggungan tergantung pada adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena adanya pelunasan atau sebabsebab lain, dengan sendirinya Hak Tanggungan yang bersangkutan akan ikut
hapus juga. Dalam pemberian Hak Tanggungan yang apabila dipasang objek
Hak Tanggungan dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan dana tidak terdapat
kesepakatan diantara para pemegang Hak Tanggungan tersebut mengenai
pembersihan objek Hak Tanggungan dari beban melebihi harga pembeliannya
dan objek tersebut dapat dibersihkan dengan mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri yang sesuai daerah hukumnya. Sertifikat Hak
Tanggungan yang didaftar mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan berlaku sebagai pengganti grosse atau hypotek. Pada Hak Tanggungan
tentunya mengenal istilah Roya, yang berarti Pencatatan hapusnya Hak
Tanggungan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Proses mencoret
catatan adanya Hak Tanggungan yang bersangkutan inilah dalam jangka waktu
tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang
berkepentingan. Dalam pelaksanaan Hak Tanggungan ini peran Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta juga memiliki beberapa kewenangan
secara khusu sesuai dengan perbuatan hukum yang ditunjuk. Akta yang dibuat
oleh pejabat pembuat akta tanah adalah :
a. Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat.
Pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat ini misalnya
program pensertifikatan yang memerlukan adanya akta PPAT terlebih
dahulu karena tanah yang bersangkutan belum atas tanah pihak yang
menguasainya.Pekerjaan yang dilakukan PPAT khusus ini adalah
pekerjaan pelayanan dan karena itu pembuatan akta dimaksud tidak
dipungut biaya.
b. Pembuatan akta tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas
resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri. Dalam
praktik hubungan internasional sering kali suatu negara memberikan
kemudahan kepada negara lain di berbagai bidang termasuk bidang
pertanahan. Atas dasar tersebut dipandang perlu ada ketentuan untuk
memberi kemungkinan Indonesia memberikan kemudahan yang sama
di bidang perubahan data pendaftaran hak atas tanah kepunyaan
negara asing

No comments:

Post a Comment