Friday, December 30, 2022

Pengertian Akuntabilitas (skripsi, tesis, disertasi)

 


Akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa inggris yaitu
accountability,yang berarti pertanggungjawaban atau keadaan yang diminta
pertanggungjawaban (Salim, 1991:33). Pertanggungjawaban pemerintah kepada
masyarakat sangatlah diperlukan karena organisasi pemerintah pada dasarnya
adalah suatu lembaga yang berorientasi kepada publik atau masyarakat dan hasil
laporan dari organisasi pemerinth tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat
sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Menurut (Lembaga Administrasi Negara, 2003:3) definisi akuntabilitas
adalah sebagai berikut:
“Akuntabilitas merupakan kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban
atau, menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan,
hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang
memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan
pertanggungjawaban”.
Menurut (Sedarmayanti, 2003:3) pengertian akuntabilitas sebagai berikut:
“Akuntabilitas adalah suatu perwujudan kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi
organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik”.
Menurut (Mardiasmo, 2004:20) definisi akuntabilitas sebagai berikut:
“Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk
memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,melaporkan dan
mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang
memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban
tersebut”.
Berdasarkan beberapa definisi akuntabilitas yang dilihat dari berbagai
sudut pandang tersebut, maka akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban
pemerintah sebagai pemegang amanah (agent) kepada masyarakat sebagai
pemberi amanah (principal) untuk memberikan pertanggungjawaban,
penyajian,pelaporan,pengungkapan (disclosure) segala aktivitas dan kegiatan
yang menjadi tanggungjawabnya. Pemerintah bertindak sebagai pelaku (subyek)
pemberi informasi untuk memenihi hal-hak publik, yaitu hak untuk tahu, hak
untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya

No comments:

Post a Comment