Friday, December 30, 2022

Usaha Kecil dan Mengenah (UKM) (skripsi, tesis, disertasi)

 


Undang-Undang nomor 9 Tahun 1995 menetapkan usaha kecil sebagai kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria seperti:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah);
3. milik Warga Negara Indonesia;
4. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
5. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Trisnawati (2016, hlm 62) mengatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) memiliki macam-macam bentuk seperti perusahaan perseorangan,
persekutuan, (misalnya firma dan CV), maupun perseroan terbatas

No comments:

Post a Comment