Thursday, December 15, 2022

Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan (skripsi, tesis, disertasi)

 


Hak Tanggungan yang sudah didaftarkan dan apabila telah selesai dalam
utang-piutang dibank maka akan dilakukan pencoretan Hak Tanggungan di
kantor pertanahan. Suatu Hak Tanggungan dapat dilakukan pencoretan apabila
tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan telah dihapus. Dalam Pasal 22
Undang-Undang Hak Tanggungan menyatakan bahwa setelah Hak
Tanggunganhapus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18, Kantor
Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak
atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat Hak
Tanggungan yang bersangkutan ditarik bersama-sama buku tanah Hak
Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan

No comments:

Post a Comment