Friday, December 30, 2022

Dimensi Akuntabilitas (skripsi, tesis, disertasi)

 


Dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga publik
tersebut adalah antara lain (Ellwood, 1993:371):
1. Akuntabilitas Hukum dan kejujuran (accountability for probility and
legality).
2. Akuntabilitas Proses (Process accountability).
3. Akuntabilitas program (Program accountability).
4. Akuntabilitas kebijakan (Policy accountability).
Berikut adalah Penjelasan dari dimensi Akuntabilitas:
1. Akuntabilitas Hukum dan kejujuran (accountability for probility and
legality).
Akuntabilitas hukum dan kejujuran adalah akuntabilitas lembaga -
lembaga publik untuk berprilaku jujur dalam bekerja dan mentaati
ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan dana publik harus
dilakukan secara benar dan telah mendapatkan otorisas. Akuntabilitas
hukum berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain
yang disyaratkan dalam menjalankan organisasi, sedangkan
akuntabilitas kejujuran menuntut adanya praktik organisasi yang sehat
tidak terjadi malpraktek dan maladministrasi.
2. Akuntabilitas Proses (Process accountability)
Akuntabilitas proses terkait dengan prosedur yang digunakan dalam
melaksanakan tugas dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi,
sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi. Akuntabilitas
proses termanifestasikan melalui pemberian pelayanan publik yang
cepat responsif dan biaya murah.
3. Akuntabilitas program (Program accountability).
Akuntabilitas program berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan
yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah organisasi telah
mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang
optimal dengan biaya yang minimal. Lebaga-lembaga publik harus
mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada
pelaksanaan program.
4. Akuntabilitas kebijakan (Policy accountability)
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban lembaga
publik atas kebijakan-kebijakan yang diambil. Lembaga-lembaga publik
hendaknya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah
ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak dimasa depan.

No comments:

Post a Comment