Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan di sebut Kode Etik adalah kaidah moral
yang di tentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya disebut
perkumpulan dan / di tentukan oleh atau di atur dalam Peraturan Perundang-Undanagan
yang mengatur tentang hal itu dalam menjalankan tugas Jabatan sebagai Notaris, termasuk
di dalam para Pejabat sementara Notaris, Notaris penganti saat menjalankanya.7
No comments:
Post a Comment