Thursday, December 15, 2022

Kewenangan Notaris (skripsi, tesis, disertasi)

 


Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki kewenangan sebagaimana yang diaturdalam
Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 yaitu sebagai berikut;
1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan,perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangandan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatanAkta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan Akta,semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan ataudikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan olehUndang-Undang.
2.kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
b. Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus
c. Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang
d. memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat
yang bersangkutan
e. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
f. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta
g. Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan
h. Membuat Akta risalah lelang.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris
mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam Peraturan PerundangUndangan Nomor 2 tahun 2014 ayat (16);
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf (a) - (n) UUJN Nomor 2 tahun 2014:
1). Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihakyang terkait dalam perbuatan hukum;
b. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian
dari ProtokolNotaris;
c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan
Minuta Akta;
e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,
kecuali adaalasan untuk menolaknya;
f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala
keterangan yangdiperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji
jabatan, kecuali Undang-Undangmenentukan lain;
g. Menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat
tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat
dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan
mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul
setiap buku;
h. Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya
surat berharga;
i. Membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan Aktasetiap bulan;
j. Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil
yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang
menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima)
hari pada minggu pertamasetiap bulan berikutnya;
k. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir
bulan;
l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambing Negara Republik Indonesia
dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat
kedudukan yang bersangkutan;
m. Membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2
(dua) orangsaksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta
wasiat di bawah tangan, danditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap,
saksi, dan Notaris; dan
n. Menerima magang calon Notaris

No comments:

Post a Comment