Thursday, December 15, 2022

  Kewajiban Etika Bagi Notaris; (skripsi, tesis, disertasi)

 


Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus atau wajib
dilakukan oleh Notaris dalam menjaga, memelihara citra serta wibawa, lembaga
kenotariatan dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
Menurut Undang- Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014hanya ada satu poin
terkait kewajiban etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang
berbunyi:a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga  kepentinganpihak yang terkait dalam perbuatan hukum;Sedangkan menurut Kode
Etik Notaris tahun 2015, kewajiban Etika Profesi Notaris cukup banyak diatur yaitu
dalam Pasal 3 mengenai Kewajiban Notaris yang berisi sebagai berikut:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris)
wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris;
3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung
jawab, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan isi sumpah Jabatan
Notaris;
5. Menghormati, mematuhi, melaksanakan Peraturan-peraturan dan KeputusanKeputusan Perkumpulan;
6. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status
ekonomi dan/atau status sosialnya;
7. Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan Peraturan
Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik

No comments:

Post a Comment