Thursday, December 15, 2022

NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM (skripsi, tesis, disertasi)

 


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 1 angka 1 memberikan definisi Notaris sebagai berikut : “Notaris adalah Pejabat Umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini”. Istilah dari Pejabat Umum sendiri ialah terjemahan dari
openbare ambtenaren yangterdapat pada Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, dan Pasal 1868
Burgerlijk Wetboek.Menurut kamushukum, salah satu arti dari ambtenaren adalah
Pejabat.Dengan demikianopenbare ambtenaren adalah pejabat yang mempunyai tugas yang
bertaliandengan kepentingan masyarakat.Openbare ambtenaren diartikan sebagai
Pejabatyang diserahkan tugas untuk membuat akta otentik yang melayani
kepentinganmasyarakat dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada Notaris.1
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa Notaris sebagai Pejabat
Umum ialah Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dengan
melayani kepentingan masyarakat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Notaris sebagai
Pejabat Umum membuat akta otentik bersifat umum, sedangkan wewenang Pejabat lainnya
merupakan pengecualian, artinya wewenang itu tidak lebih dari pada pembuatan akta otentik
yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh Undang-Undang. Selain Notaris, pejabat
umum yang berwenang membuat akta otentik adalah pegawai pencatatan jiwa burgelijke
stand, jurusita deuwaarder, Hakim, Panitera Pengadilan dan lain sebagainya Produk hukum dari Notaris ialah akta otentik berupa akta Notaris, yang hanya dibuat oleh
Notaris dan tidak semua pejabat umum memiliki kewenangan demikian, kecuali memang
secara tegas dikecualikan kepada dan menjadi wewenang pejabat lain atau oleh Peraturan
Umum, ditegaskan juga diberikan wewenang untuk itu (membuat akta otentik) kepada
pejabat lain. Dalam hal ada peraturan umum atau Undang-Undang yang juga memberikan
wewenang kepada pejabat atau orang lain untuk membuat akta otentik, bukanlah berarti
bahwa mereka itu kemudian menjadi Pejabat Umum.
Karakteristik Notaris sebagai suatu jabatan Publik dapat dijelaskan sebagaiberikut;
a. Sebagai Jabatan
UUJN merupakan unifikasi dibidang pengaturan Jabatan Notaris yang artinyasatusatunya aturan hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengaturJabatan Notaris di
Indonesia.Segala hal yang berkaitan dengan Notaris diIndonesia harus mengacu kepada
UUJN.Jabatan Notaris merupakan suatulembaga yang diciptakan oleh
negara.Menempatkan Notaris sebagai jabatanmerupakan suatu bidang pekerjaan atau
tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu
(kewenangan tertentu) sertabersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan
pekerjaan tetap.2
b. Notaris mempunyai kewenangan tertentu.
Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukum yang
mengaturnya sebagai suatu batasan supaya jabatan tersebut dapat berjalan dengan baik
dan tidak berbenturan dengan wewenang jabatan lainnya.Dengan demikian jika seorang
pejabat (Notaris) melakukan suatu tindakan diluar dari wewenang yang telah ditentukan maka pejabat tersebut dapat dikategorikan telah melakukan suatu perbuatan melanggar
wewenang.3
c. Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,
“Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri”. Dalam hal ini Menteri yang
membidangi hukum (Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris).
d. Tidak menerima gaji/pensiun dari yang mengangkatnya. Pemerintah yang mengangkat
Notaris dalam hal ini adalah Menteri Hukum.Notaris hanya menerima honorarium atas
jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat berdasarkan kewenangannya.
Hononarium seorang Notaris diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris.4
e. Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat.
Notaris mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat atas akta yang
dibuatnya.Masyarakat berhak menggugat Notaris apabila ternyata akta yang dibuatnya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

No comments:

Post a Comment