Thursday, December 15, 2022

Akta Otentik (skripsi, tesis, disertasi)

 Menurut R. Soegondo, “akta otentik adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam

bentuk menurut hukum, oleh atau dihadapan penjabat umum, yang berwenang untuk
berbuat sedemikian itu, di tempat dimana akta itudibuat”
Dalam Pasal 1868 BW memberikan batasan secara unsur yang dimaksud dengan akta
otentik yaitu :
a. Akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (ten overstaan) seorang Pejabat
Umum.
b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pegawai Umum (Pejabat Umum) oleh-atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus
mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.17
Akta yang dibuat oleh Notaris dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu18 :
1. Akta yang dibuat “oleh” (door) Notaris atau yang dinamakan pula “akta relaas” atau
“akta pejabat” (ambetlijke aktem); yaitu misalnya berupa berita acara rapat umum
pemegang sahan dalam Perseroan Terbatas dimana Notaris dalam aktanya menerangkan
mengenai segala sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan dialaminya dalam rapat dengan
dituangkan dalam pengertian bahwa Notaris tersebut harus menuliskan segala sesuatu
yang dikenal dengan risalah rapatnya. 2. Akta yang dbuat “dihadapan” (ten averstaan) Notaris atau yang dinamakan “akta patrij”
(patrij aktem). Misalnya akta kerja sama,akta sewa menyewa. Dimana didalam akta ini
dicantumkan secara jelas mengenai keterangan-keterangan dari para pihak yang hadir di
hadapan notaris yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta tersebut mengenai apa
yang hendak mereka cantumkan dalam akta. Para pihak dalam akta bersifat aktif, artinya
bahwa akta itu tidak dibuat oleh Notaris melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak
sendiri mengenai yang akan dimasukkan ke dalam akta tersebut Notaris hanya
membantuk mengkonstrasir keterangan-keterangan dari para pihak untuk disisin dalam
bentuk akta.
Perbedaan di atas sangat penting dalam kaitannya dengan pembuktian sebaliknya
terhadap isi akta, dengan demikian terhadap kebenaran isi akta pejabat atau akta relaas tidak
dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta tersebut palsu, sedangkan pada akta partij
atau pihak kebenaran, isi akta partij dapat digugat tanpa menuduh kepalsuannya dengan
menyatakan bahwa keterangan dari pihak tidak benar. Pembuatan akta, baik akta relaas
maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta otentik, yaitu
harus ada keinginan atau kehendak (wilsvorming) dan permintaan dari para pihak, jika
keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Pejabat Umum tidak akan membuat
akta yang dimaksud. 

No comments:

Post a Comment