Thursday, June 29, 2023

Lama Hubungan dengan Klien

 


Di Indonesia, masalah kerja auditor dengan klien sudah diatur pada pasal 3
dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik.
Peraturan menteri tersebut membatasi masa kerja Auditor paling lama untuk 3 (tiga)
tahun berturut-turut untuk klien yang sama, sedangkan untuk Kantor Akuntan Publik
(KAP) paling lama 6 (enam) tahun berturut-turut. Pembatasan ini agar jarak antara
auditor dengan klien tidak terlalu dekat sehingga tidak akan menimbulkan skandal
akuntansi yang akan mempengaruhi sikap independensi (Tuanakotta, 2011). Untuk
mengetahui lama hubungan auditor dengan klien digunakan indikator “lama
mengaudit klien”.
Beberapa penelitian sebelumnya menunjukan hasil yang bertentangan
mengenai lamanya hubungan dengan klien. Penelitian yang dilakukan oleh Kasidi
(2007) bahwa lamanya hubungan audit antara auditor yang mengaudit dengan klien
yang diaudit tidak mempengaruhi independensi auditor. Pada temuan ini mengartikan
bahwa lamanya hubungan antara auditor dengan klien tidak mempengaruhi
independensi sehingga kualitas audit tetap terjaga. Sedangkan penelitian yang
dilakukan oleh Yuvisa, Rohman, Handayani (2008) menemukan bahwa lamanya
hubungan keterikatan antara auditor dengan klien (Auditor Tenure) dapat semakin
mempererat hubungan antara auditor dengan pihak klien. Hubungan yang terjalin
lama antara auditor dengan klien mempunyai potensi untuk menjadikan auditor puas
akan kinerja yang dilakukannya, melakukan prosedur audit yang kurang tegas, dan
ketergantungan atas penyataan manajemen, yang menjadikan kualitas audit menurun

No comments:

Post a Comment