Thursday, June 29, 2023

Audit Tenure

 


Audit tenure adalah masa perikatan audit (engagement audit) yang
dilaksanakan antara auditor dari suatu kantor KAP dengan klien audit yang
sama. Perikatan audit antara auditor dan klien atau lamanya auditor
melaksanakan penugasan audit yang tersurat dalam surat penugasan. surat
penugasan adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan
perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008
menjelaskan bahwa akuntan adalah seseorang yang berhak menyandang
gelar atau sebutan akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan Akuntan Publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk menjadi seorang auditor
atau Akuntan Publik (AP) sebagaimana yang telah dijelaskan dalam PP.
No 20/2015 Pasal 1 (ayat1) adalah Akuntan Publik (AP) adalah seseorang
yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Dan PP No. 20/2015 Pasal 4 (ayat2) Seseorang yang telah memperoleh
sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mendapatkan sebutan profesi dari Asosiasi Profesi

No comments:

Post a Comment