Thursday, June 29, 2023

Peraturan Mengenai Audit Tenure

 


Di Indonesia sendiri, peraturan yang mengatur tentang Audit Tenure adalah
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/KMK.06/2002, yang
mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas
dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan
oleh seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa jangka waktu
di Indonesia ketentuannya telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuagan

No comments:

Post a Comment