Thursday, June 29, 2023

Pengertian Kantor Akuntan Publik .

 


Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011, Kantor
Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik
yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan
penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan
program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa organisasi
yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi professional termasuk audit, pada
umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan.

No comments:

Post a Comment