Thursday, June 29, 2023

Audit Tenure

 


Menurut Werastuti (2013) audit tenure adalah lama masa waktu
perikatan yang terjalin antara auditor dari Kantor Akuntan Publik dengan 
auditee yang sama secara berturut-turut. Adanya masa perikatan yang
berlangsung antara auditor dari Kantor Akuntan Publik dengan
perusahaan yang sama menjadi faktor utama dari perdebatan yang ada,
perusahaan yang sulit untuk mengambil keputusan antara perlu untuk
mengganti atau mempertahankan hubungan dengan auditor dari KAP
setelah menjalani beberapa periode waktu, dimana jika perusahaan
memilih untuk mempertahankan hubungannya dalam jangka waktu yang
lama maka akan menimbulkan temuan-temuan yang diperdebatkan
(Mgbame et al., 2012). Adanya tenure yang berkepanjangan dapat
menyebabkan munculnya perlakuan auditor yang cenderung mengarah
untuk mengikuti kemauan manajemen karena terbentuknya hubungan
kekerabatan diantara auditor dengan klien seiring berjalannya waktu.
Peraturan audit tenure yang berlaku di Indonesia dituangkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017
dimana salah satunya berisi tentang Kantor Akuntan Publik untuk
memberikan jasa auditnya pada laporan keuangan suatu perusahaan
dilakukan paling lama untuk lima (5) tahun buku dan paling lama tiga (3)
tahun buku untuk Akuntan Publik pada perusahaan yang sama.

No comments:

Post a Comment