Friday, June 30, 2023

Penerimaan Perikatan Audit

 


Perikatan adalah kesepakatan antara dua belah pihak untuk mengadakan
suatu ikatan perjanjian. Langkah awal dalam mengaudit suatu laporan keuangan
ialah mengambil keputusan untuk menerima atau menolak perikatan audit dari
calon klien atau untuk melanjutkan bahkan menghentikan perikatan audit dari
klien yang berulang. Mulyadi (2012) mengungkapkan dalam perikatan perjanjian
tersebut klien menyerahkan pekerjaan audit atas laporan keuangan kepada auditor
dan auditor sanggup untuk melaksanakan pekerjaan audit tersebut berdasarkan
kompetensi professional yang dimilikinya.
Ada enam unsur yang ditempuh auditor untuk mempertimbangkan
penerimaan klien :
1. Mengidentifikasi kondisi khusus dan risiko yang tidak biasa.
Mengidentifikasi pemakaian laporan audit, mendapatkan informasi tentang
stabilitas keuangan dan legal calon klien di masa depan, serta mengevaluasi
kemungkinan dapat atau tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit.
Merupakan beberapa faktor yang harus dipertimbangkan auditor dalam
mengidentifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa.
2. Menilai kompetensi untuk melaksanakan audit.
Sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus
mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki
kompetensi memadai untuk menyelesaikan perikatan tersebut.
3. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran professionalnya
dengan kecermatan dan keseksamaan.
Kecermatan dan keseksamaan penggunaan kemahiran professional auditor
ditentukan oleh ketersediaan waktu yang memadai untuk merencanakan dan
melaksanakan audit.
4. Mengevaluasi independensi
Auditor juga harus memastikan bahwa setiap professional yang menjadi
anggota tim auditnya tidak terlibat atau memiliki kondisi yang menjadikan
independensi tim auditnya diragukan oleh pihak yang mengetahui salah satu
dari delapan golongan informasi.
5. Mengevaluasi integritas manajemen
Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk
mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapat keyakinan
bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan
keuangan yang diaudit bebas dari salah saji.
6. Membuat surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditornya untuk kliennya yang berfungsi
untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas
penunjukkan oleh klien.

No comments:

Post a Comment