Friday, June 30, 2023

Standar Auditing

  


Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (2011:150.1-150.2) terdiri atas sepuluh standar yang
dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu: Standar Umum, Standar
Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan.
Berikut ini adalah rincian Standar Auditing yang berlaku umum:
1. Standar Umum
1) Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
1) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian
yang akan dilakukan.
3) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
3. Standar Pelaporan
1) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
2) Laporan Auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada
ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan

No comments:

Post a Comment