Thursday, June 29, 2023

Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya


Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan,
praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai.
Fakta terjadinya jumlah imbalan jasa profesional yang diusulkan oleh praktisi yang
satu lebih rendah dari praktisi yang lain bukan merupakan pelanggaran terhadap kode
etik profesi. Namun demikian, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi dapat terjadi dari besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan (Standar
Profesional Akuntan Publik Seksi 240.1).
Ancaman tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran imbalan jasa
profesional yang diusulkan, serta jenis dan lingkup jasa professional yang diberikan.
Sehubungan dengan potensi ancaman tersebut, pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut antara lain :
a. Membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar
penentuan imbalan jasa profesional, serta jenis dan lingkup jasa professional yang
diberikan.
b. Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten
dalam perikatan tersebut (Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 240.1)
Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas
untuk jasa profesional tertentu selain jasa asuansi. Namun demikian, dalam situasi
tertentu imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman
kepentingan pribadi terhadap objektivitas. Signifikansi ancaman tersebut akan
tergantung dari beberapa faktor sebagai berikut :
a. Sifat perikatan;
b. Rentang besaran imbalan jasa profesional yang dimungkinkan;
c. Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesional;
d. Ada tidaknya penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang independen
(Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 240.3).
Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka
pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan
ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan
tersebut anatara lain :
a. Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat di muka mengenai dasar penentuan
imbalan jasa profesional.
b. Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan praktisi mengenai dasar
penentuan imbalan jasa profesional.
c. Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
d. Penelahaan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan praktisi
(Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 240.4)
Dalam situasi tertentu, seorang praktisi dapat menerima imbalan jasa
profesional rujukan atau komisi (Fee Referal) yang terkait dengan diterimanya suatu
perikatan. Apabila praktisi tidak memberikan jasa profesional tertentu yang
dibutuhkan, maka imbalan jasa dapat diterima oleh praktisi tersebut sehubungan
dengan penujukan klien yang berkelanjutan (continuing client) tersebut kepada
tenaga ahli atau praktisi yang lain. Praktisi dapat menerima komisi dari pihak ketiga
sehubungan dengan penjualan barang atau jasa kepada klien. Penerimaan imbalan
jasa profesional rujukan atau komisi tersebut dapat menimbulkan ancaman
kepentingan pribadi terhadap objektivitas, kompetensi, serta sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional (Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 240.5).
Setiap praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa
profesional rujukan atau komisi, kecuali jika praktisi telah menerapkan pencegahan
yang tepat untuk mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat
diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain :
a. Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan
imbalan jasa profesional rujukan kepada praktisi lain atas suatu perikatan.
b. Memperoleh persetujuan di muka dari klien mengenai penerimaan komisi dari
pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa kepada klien (Standar Profesional
Akuntan Publik Seksi 240.7)

No comments:

Post a Comment