Thursday, June 29, 2023

Ukuran Kantor Akuntan Publik

 


Menurut Agoes (2017) Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu
bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berusaha dibidang pemberian jasa
profesional dalam praktik akuntan publik. Menurut Suciati dan Triani
(2015) Ukuran KAP yang memiliki nama besar atau bereputasi akan
dipercaya oleh publik karena akan menghasilkan kualitas audit yang lebih
baik. Pada profesi akuntan publik KAP kelompok besar dikenal dengan
KAP Big 4 maka KAP di Indonesia yang berafiliasi dengan KAP Big 4
juga akan disebut KAP Big 4 dan yang lain disebut dengan kelompok KAP
non Big 4. Kualitas Akuntan Publik merupakan ukuran yang digunakan
untuk menentukan besar kecilnya suatu Kantor Akuntan Publik. Ukuran
Kantor Akuntan Publik dapat dikatakan besar jika KAP tersebut berafiliasi
dengan Big four, mempunyai cabang dan kliennya perusahaan-perusahaan
besar serta mempunyai tenaga profesional diatas 25 orang. Sedangkan
Ukuran Kantor Akuntan Publik dikatakan kecil jika tidak berafiliasi
dengan Big four, tidak mempunyai kantor cabang dan klienya perusahaan
kecil serta jumlah profesionalnya kurang dari 25 orang.
KAP besar akan lebih banyak menerbitkan opini going concern
dipengaruhi oleh kemampuan auditor dalam membaca kondisi perusahaan
pada saat sekarang maupun untuk masa mendatang. Kemampuan auditor
tersebut tersebut akan terasah mengikuti bertambahnya pengalaman 
melakukan audit (Nindita & Siregar, 2012) Dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 17/PMK.01/2008 juga menjelaskan bahwa Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari
Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011, dijelaskan
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan
izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini. Pemerintah Republik
Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang
melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan
standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan
program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di
Indonesia.

No comments:

Post a Comment