Thursday, June 29, 2023

Organisasi Kantor Akuntan Publik

 


Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik pada pasal menyebutkan bahwa “Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini”.
Di Indonesia persyaratan untuk menjalankan praktik sebagai akuntan
publik yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.423/KMK.06/2002 tentang jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.359/KMK.06/2003 dinyatakan tidak memadai lagi sehingga perlu
mengatur kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.17/PMK.01/2008 Bab
III (perizinan) pasal 5 persyaratan untuk menjadi akuntan publik adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki nomor Registrasi Negara untuk Akuntan
b. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
yang diselenggarakan oleh IAPI.
c. Dalam hal tanggal kelulusan USAP sebagaimana dimaksud pada huruf b telah
melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti
program pendidikan berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh)
satuan kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling
sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dengan paling sedikit
500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan
audit umum, yang disahkan oleh pemimpin RekanKAP.
e. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
g. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan
h. Membuat surat permohonan, melengkapi formulir permohonan izin Akuntan
Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermaterai cukup
yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar
dengan menggunakan lampiran I sebagaimana terlampir dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini

No comments:

Post a Comment