Thursday, June 29, 2023

Pengertian Independensi Auditor

 


Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di
dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan
audit.
Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2010:40) independensi
adalah sebagai berikut :
“Independen artinya tidak mudah di pengaruhi, karena auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor tidak
dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun”.
Randal J. Elder, Mark S. Beasley, dan Alvin A. Arens yang dialih bahasakan
Amir Abadi Jusuf (2012:74) meyatakan bahwa :
”Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak
biasa dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas hasil pengujian, dan
penerbitan laporan audit”.
Sedangkan menurut Mautz dan Sharaf dalam Theodorus M. Tuanakotta
(2011:64) menyatakan bahwa independensi yaitu:
“Independensi mencerminkan sikap tidak memihak serta tidak dibawah
pengaruh tekanan atau pihak tertentu dalam mengambil tindakan dan
keputusan”
Selanjutnya menurut Soekrisno Agoes (2012:34-35) pengertian independen
bagi akuntan publik (eksternal auditor dan internal auditor) dibagi menjadi 3 (tiga)
jenis independensi adalah sebagai berikut :
1. “Independence in fact (independensi dalam kenyataan/dalam
menjalankan tugasnya).
In fact, akuntan publik seharusnya independen, sepanjang dalam
menjalankan tugasnya memberikan jasa profesionalnya, bisa menjaga
integritas dan selalu mentaati kode etik profesionalnya, profesi akuntan
publik, dan standar professional akuntan publik. Jika tidak demikian,
akuntan publik in fact tidak independen. In fact internal auditor bisa
independen jika dalam menjalankan tugasnya selalu mematuhi kode etik
internal auditor dan jasa professional practice framewrok of internal
auditor, jika tidak demikian internal audior in fact tidak independen.
2. Independence in appearance (independensi dilihat dari penampilannya
di struktur organisasi perusahaan).
In appearance, akuntan publik adalah independen karena merupakan
pihak luar perusahaan sedangkan internal auditor tidak independen
karena merupakan pegawai perusahaan.
3. Independence in mind (independensi dalam pikiran).
In mind, misalnya seorang auditor mendapatkan temuan audit yang
memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit
adjusment yang material. Kemudian dia berpikir untuk menggunakan
findings tersebut untuk memeras auditee walaupun baru pikiran, belum
dilaksanakan. In mind auditor sudah kehilangan independensinya. Hal
ini berlaku baik untuk akuntan publik maupun internal auditor”.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa
independensi merupakan salah satu komponen yang harus dijaga atau dipertahankan
oleh akuntan publik. Independensi dimaksudkan seorang auditor mempunyai
kebebasan posisi dalam mengambil sikap maupun penampilannya dalam hubungan
pihak luar terkait dengan tugas yang dilaksanakannya. Independensi bertujuan untuk
menambah kreedibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Jika
akuntan tidak independen terhadap kliennya, maka opininya tidak akan memberikan
tambahan apapun

No comments:

Post a Comment